- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
DPRD Kepulauan Aru Keluarkan 11 Rekomendasi Sikapi LKPJ Bupati

Dobo,malukuupdate.com - DPRD Kabupaten Kepulauan Aru menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2021 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis (30/6/2022).
Rekomendasi tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Kabuparen Kepulauan Aru Nomor : 01 / REK / DPRD / 2022.
Baca Lainnya :
- Jalin Hubungan Asmara Dengan Wanita Idaman Lain Hingga Hamil0
- Saimima Buka Rakerda BKPRMI Kota Ambon Periode 2021-20250
- Gubernur Apresiasi Pemecahan Rekor MURI Minum Jus Pala Polda Maluku 0
- Kejagung Setujui Penghentian Tipidum Di Aru Secara Restoratif Justice0
- BPSDMP Maluku Gelar Bimtek Peningkatan Pemahaman SKPD Mengenai SAKIP0
Rekomendasi yang merupakan sejumlah catatan strategis terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepulauan Aru yang saat ini di dipimpin Bupati Johan Gonga sebanyak 11 rekomendasi yang isinya menegaskan kepada Bupati.
Agar PAD kabupaten Kepulauan Aru Pada tahun 2021 sebesar Rp. 42. 328.042.328,87 atau 35,57 % dari yang di targetkan sebesar Rp. 119.300.945.829, sangat jauh dari target yang diharapkan,untuk itu DPRD meminta kepada Bupati agar segera melakukan evaluasi untuk memaksimalkan sumber-sumber pendapatan daerah pada OPD terkait dengan TPTGR
2. Keterlambatan produk hukum daerah tahun 2021. disebabkan karena pemerintah daerah terlambat menyampaikan usulan kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, oleh karena itu DPRD menegaskan kepada pemerintah daerah agar kedepannya memasukkan usulan program di awal tahun. Apalagi sampai saat ini Pemerintah Daerah belum memasukkan usulan program pada Tahun 2022.
3. Kedisiplinan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di tingkat kecamatan khususnya Camat, pegawai Kecamatan, tenaga guru, dan tenaga kesehatan masih jauh dari yang diharapkan. Untuk itu Bupati perlu mengambil langkah-langkah tegas dengan memberikan sanksi sesuai undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
4. Merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar dalam mutasi jabatan harus memperhatikan kompetensi keahlian
5. MOU kerjasama antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga pada tahun-tahun yang akan datang wajib melakukan evaluasi bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Aru agar tidak berdampak pada konsekuensi anggaran yang dibebankan pada APBD
6. Demi meningkatkan Kualitas pendidikan di Kabupaten Kepulauan maka DPRD rekomendasikan kepada pemerintah daerah agar memperhatikan undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen agar, setiap guru yang mengajar harus sesuai dengan kompetensi.
7. Dimintakan kepada setiap dinas atau badan agar lebih terperinci dalam menyampaikan program dan kegiatan yang dikerjakan pada dokumen LKPJ
8. Dimintakan Kepada Bupati agar dapat memperhatikan dan mengoptimalkan penggunaan sarana pembangunan Puskesmas yang belum difungsikan agar jangkauan masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan dapat berjalan dengan baik dan memperhatikan penyebaran tenaga kesehatan di 10 Kecamatan serta kebutuhan dokter spesialis di RSUD Cendrawasih Dobo yang menjadi kebutuhan masyarakat, sehingga pelayanan kesehatan ke depan semakin baik, begitu juga dengan tenaga pengajar atau guru agar dapat ditempatkan secara merata di 10 Kecamatan sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah yang ada.
9. Memerintahkan Bupati untuk instruksikan kepada Dinas pertanian agar memperhatikan tenaga Penyulu dalam melaksanakan tugas karena dari hasil survei lapangan hampir tidak pernah ada tenaga penyuluh yang turun untuk memberikan materi penyuluhan kepada masyarakat.
10. Meminta kepada Bupati untuk memperhatikan kondisi infrastruktur berupa tambatan perahu air bersih rumah dinas dan para medis disebut Kecamatan secara merata.
11. Meminta kepada Bupati untuk memperhatikan tempat pembuangan sampah, agar segera mungkin mengkaji kembali tentang lokasi pembuangan sampah terbaru, mengingat kondisi lingkungan tersebut sudah dipenuhi oleh pemukiman warga dan sistem pembuangan dan pengambilan sampah khususnya di area kota Dobo.
Setelah menerima rekomendasi tersebut, Bupati Gonga dalam sambutannya menyampaikan terima kasih Kepada DPRD atas catatan dan rekomendasi yang berupa catatan- catatan strategis yang berisikan saran, pendapat, dan masukan atau koreksi terhadap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru. (*)











