Kejagung Setujui Penghentian Tipidum Di Aru Secara Restoratif Justice

By REDAKSI 26 Jun 2022, 07:28:37 WIB Daerah
Kejagung Setujui Penghentian Tipidum Di Aru Secara Restoratif Justice

Malukuupadet.com - Jampidum Kejagung RI menyetujui pengusulan penyelesaian satu perkara tindak pidana umum di Kejari Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru secara Restoratif Justice.


Tuntutan perkara pidum atas nama tersangka Emus Melwair dan Andri Asis Djabumir kejaksaan kepulauan Aru akhirnya dihentikan Jumat (24/6/22).

Baca Lainnya :


Hal itu disampaikan dalam Pres Release Kasipidum Kejari Kepulauan Aru, Iskandar Muda Harahap, S.H. didampingi Kasubsi Pra Penuntutan Wira Afrianda Damanik, S.H.


Dijelaskan bahwa penghentian perkara kedua tersangka sesuai persetujuan Jampidum Dr. Fadil Zumhana terhadap permohonan Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.


Persetujuan perkara kedua tersangkah yang  kami terimah melalui video conference bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Undang Mugopal S.H., M.H yang di damping Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku beserta  anggotanya pada hari Kamis  23 Juni 2022.


Permohonan Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dibawah komando Parada Situmorang, SH.MH atas nama pelaku I Emus Melwar Alias Emus dan pelaku II Andri Asiz Djabumir Alias Andri yang melakukan penganiayaan secara bersama – sama terhadap saksi korban Cakson Latumahina Alias Soni dan saksi korban Milan Febrianti Gatalaufara Alias Milan.


Mereka disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP telah diselesaikan melalui Pendekatan Restoratif Justice.


Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 10 April 2022 sekitar pukul 16.00 WIT bertempat di Sipur Pantai, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau Pulau Aru.


Penganiayaan terjadi disebabkan kesalahpahaman antara korban dan pelaku karena dipengaruhi oleh minuman keras jenis sopi.


Kemudian kata Harahap, pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022, Jaksa Fasilitator  mengundang para saksi korban keluarga saksi korban, keluarga pelaku, Penyidik Polri, Kepala Desa Beltubur, dan Toko Adat Desa Beltubur untuk  Upaya Perdamaian kedua belah pihak.


Upaya Perdamaian yang ditawarkan oleh Jaksa Fasilitator diterima oleh kedua belah pihak dan sepakat untuk melanjutkan Proses Perdamaian pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 yang dilaksanakan di Rumah Restorative Justice  berada di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.


Alasan penghentian penuntutan terhadap perkara tersebut juga dikarenakan para pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya yang tidak lebih dari 5 (lima) tahun, namun para pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.


Selain itu  ada perdamaian secara Adat Istiadat kepulauan Aru  yang diselesaikan oleh Tokoh Adat Masyarakat Desa Beltubur.


Selanjutnya kata Harahap, para korban telah menerima uang denda adat dari keluarga para pelaku sebesar Rp. 3.000.000, dan respon masyarakat yang positif dengan adanya penghentian perkara tersebut dengan berdamai melalui pendekatan restoratif.


Maka, penghentian perkara tindak pidana antara kedua belah pihak Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru  berpesan kepada para pelaku untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya dan betul-betul harus menyesali perbuatan kedua belah pihak dengan sebaik baiknya. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment