- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Kejagung Setujui Penghentian Tipidum Di Aru Secara Restoratif Justice

Malukuupadet.com - Jampidum Kejagung RI menyetujui pengusulan penyelesaian satu perkara tindak pidana umum di Kejari Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru secara Restoratif Justice.
Tuntutan perkara pidum atas nama tersangka Emus Melwair dan Andri Asis Djabumir kejaksaan kepulauan Aru akhirnya dihentikan Jumat (24/6/22).
Baca Lainnya :
- BPSDMP Maluku Gelar Bimtek Peningkatan Pemahaman SKPD Mengenai SAKIP0
- Kapolri Mutasikan Tiga Kapolres Di Wilayah Polda Maluku0
- Kejari Kepulauan Tanimbar Tetapkan Dua ASN Tersangka SPPD Fiktif.0
- Ratapi Gundulnya Hutan Di Bumi Duan Lolat Luturyali Minta Polres Tindak Tegas Mafia Ilegal logging0
- Tinggal Menunggu Persidangan Di Pengadilan Tipikor0
Hal itu disampaikan dalam Pres Release Kasipidum Kejari Kepulauan Aru, Iskandar Muda Harahap, S.H. didampingi Kasubsi Pra Penuntutan Wira Afrianda Damanik, S.H.
Dijelaskan bahwa penghentian perkara kedua tersangka sesuai persetujuan Jampidum Dr. Fadil Zumhana terhadap permohonan Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
Persetujuan perkara kedua tersangkah yang kami terimah melalui video conference bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Undang Mugopal S.H., M.H yang di damping Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku beserta anggotanya pada hari Kamis 23 Juni 2022.
Permohonan Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dibawah komando Parada Situmorang, SH.MH atas nama pelaku I Emus Melwar Alias Emus dan pelaku II Andri Asiz Djabumir Alias Andri yang melakukan penganiayaan secara bersama – sama terhadap saksi korban Cakson Latumahina Alias Soni dan saksi korban Milan Febrianti Gatalaufara Alias Milan.
Mereka disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP telah diselesaikan melalui Pendekatan Restoratif Justice.
Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 10 April 2022 sekitar pukul 16.00 WIT bertempat di Sipur Pantai, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau Pulau Aru.
Penganiayaan terjadi disebabkan kesalahpahaman antara korban dan pelaku karena dipengaruhi oleh minuman keras jenis sopi.
Kemudian kata Harahap, pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022, Jaksa Fasilitator mengundang para saksi korban keluarga saksi korban, keluarga pelaku, Penyidik Polri, Kepala Desa Beltubur, dan Toko Adat Desa Beltubur untuk Upaya Perdamaian kedua belah pihak.
Upaya Perdamaian yang ditawarkan oleh Jaksa Fasilitator diterima oleh kedua belah pihak dan sepakat untuk melanjutkan Proses Perdamaian pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 yang dilaksanakan di Rumah Restorative Justice berada di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
Alasan penghentian penuntutan terhadap perkara tersebut juga dikarenakan para pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya yang tidak lebih dari 5 (lima) tahun, namun para pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Selain itu ada perdamaian secara Adat Istiadat kepulauan Aru yang diselesaikan oleh Tokoh Adat Masyarakat Desa Beltubur.
Selanjutnya kata Harahap, para korban telah menerima uang denda adat dari keluarga para pelaku sebesar Rp. 3.000.000, dan respon masyarakat yang positif dengan adanya penghentian perkara tersebut dengan berdamai melalui pendekatan restoratif.
Maka, penghentian perkara tindak pidana antara kedua belah pihak Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berpesan kepada para pelaku untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya dan betul-betul harus menyesali perbuatan kedua belah pihak dengan sebaik baiknya. (*)











