- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Jalin Hubungan Asmara Dengan Wanita Idaman Lain Hingga Hamil

Waka DPRD Kepulauan Aru Dilaporkan Ke BK
Baca Lainnya :
- Saimima Buka Rakerda BKPRMI Kota Ambon Periode 2021-20250
- Gubernur Apresiasi Pemecahan Rekor MURI Minum Jus Pala Polda Maluku 0
- Kejagung Setujui Penghentian Tipidum Di Aru Secara Restoratif Justice0
- BPSDMP Maluku Gelar Bimtek Peningkatan Pemahaman SKPD Mengenai SAKIP0
- Kapolri Mutasikan Tiga Kapolres Di Wilayah Polda Maluku0
Dobo,malukuupdate.com - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Kabupaten Kepulauan Aru inisial LSD resmi dipanggil Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Ketua BK DPRD kepulauan Aru Dj. Kamarmir di ruang kerjanya Rabu (29/6/22) menjelaskan, LSD dipanggil untuk mengklarifikasi surat aduan yang dilayangkan kuasa hukum R alias bunga pada tanggal 8 Juni 2022 terkait kasus amoral yang dilakukan LSD selaku wakil ketua DPRD Kepulauan Aru terhadap R.
Karena kasus amoral ini telah mencoreng nama lemabaga serta pelanggaran kode etik, maka kami tetap memanggil yang bersangkutan LSD untuk menjelaskan perbuatannya.
Surat laporan dari kuasa hukum R yang dilayangkan kepada DPRD sudah beberapa minggu lalu lantaran LSD masih berada di luar daerah maka dirinya meminta maaf kepada R, karena sedikit keterlambatan
dan LSD sudah berada di Dobo dan kami tetap secepat memanggil yang bersangkutan.
"BK akan bekerja sesuai tahapan dalam kode etik DPRD. Selain itu, BK juga tidak membiarkan perbuatan LSD karena perbuatan LSD jelas-jelas sudah merusak dan mencoreng nama lembaga," jelas Karamir.
Selain itu, sesuai kode etik, BK tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi berat kepada LSD karena kewenangan itu ada pada PKB, Partai dimana LSD bernaung.
"Kita akan bekerja sesuai instruksi kode etik. Kita memang tidak tolerir yang dilakukan LSD ini akan tetapi kewenangan kita ya hanya memberikan teguran dan rekomendasi lanjutan ke partai dimana LSD bernaung," tegas Karamir.
Nanti partai akan memberikan sanksi berupa apa itu hak partai.
Lanjut, Kamarmir, nantinya Badan kehormatan akan memanggail LSD setelah itu memanggil korban (R) untuk dimintai keterangan agar bisa mengetahui dan mendengar secara jelas apa yang disampaikan.
Jika terbukti LSD bersalah maka BK akan melayangkan surat ke DPW PKB Maluku untuk ditindak lanjuti.
Diketahui, LSD menjalin hubungan gelap dengan R alias bunga wanita asal Makassar sejak tahun 2020 lalu. Dari hubungan itu akhirnya bunga hamil .
Setelah mendapat lnformasi dari R yang mengatakan bahwa dirinya telah hamil dan LSD pun berjanji akan menikahi R di Makassar pada tanggal 11 Mei 2022 lalu.
Namun berjalan beberapa waktu ke waktu LSD yang merupakan wakil rakyat Kepulauan Aru tidak lagi mengingatkan apa yang dijanjikan LSD menghilang. (*)











