Dana Rp16.438 Miliar Raib Di Kas Daerah KKT Ratisa Minta Kajati /KPK Jemput Bola

By REDAKSI 03 Jul 2022, 10:13:25 WIB Daerah
Dana Rp16.438 Miliar Raib Di Kas Daerah KKT   Ratisa Minta Kajati /KPK Jemput Bola

Saumlaki,malukuupdate.com - Berakhirnya masa jabatan Petrus Fatololon selaku Bupati Kepulauan Tanimbar ternyata meninggalkan segudang persoalan keuangan yang tentunya membutuhkan pertanggungjawaban secara hukum.


Lihat saja catatatn atau laporan keuangan Pemerintah KKT tahun anggaran 2021 yang sebenarnya menjadi 'Raport Merah' bila dicermati secara mendalam.

Baca Lainnya :


Diketahui dalam laporan itu bahwa sampai dengan 31 Desember 2021 terdapat Utang PFK berupa pajak pusat dan potongan gaji pegawai seperti iuran wajib pegawai dan Taspen yang telah dipungut.


Utang PFK merupakan utang pemerintah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotong pendapatan atau penerima iuran jaminan kesehatan, iuran dana pensiun, iuran tabungan hari tua, iuran beras Bulog, dan iuran lain yang akan diserahkan ke lembaga sesuai dengan peraturan perundang- undangan.


"Namun ternyata belum disetorkan oleh Bendahara Umum Daerah sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp16.438.172.131,26," kata mantan anggota DPRD KKT, Sony Ratisa kepada media ini di Saumlaki, Sabtu.


Berdasarkan Permendagri nomor 77 tahun 2021 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah diketahui bahwa penerimaan kas transitoris seperti pajak pusat dan potongan gaji pegawai meski pun  menambah kas daerah, tidak boleh digunakan untuk operasional belanja.


Karena dalam jangka waktu tertentu haruslah dibayarkan ke kas negara atau pihak ketiga.


Sisa DAK sebesar Rp45.014.496.049,53 dan utang PFK BUD sebesar Rp16.438.172.131,26 tersebut seharusnya berada pada rekening umum kas daerah, tapi tak tau raip entah kemana.


Sisa DAK tahun 2021 selanjutnya digunakan untuk pelaksanaan kegiatan DAK pada tahun berikutnya, sedangkan dana PFK tahun 2021 yang masih ada di RKUD seharusnya disetorkan ke kas negara atau pihak ketiga.


"Yang paling bertanggungjawab dalam persoalan ini sebenarnya siapa, apakah Petrus Fatlolon atau kaki tangannya ke bawah termasuk Bendahara Umum Daerah," kata dia.


Kini masyarakat KKT tinggal menunggu siapa saja oknum yang akan dilirik aparat penegak hukum,  apakah Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK) Kejaksaan, ataukah Kepolisian, untuk lebih cepat menjemput bola.  (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment