- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Dana Rp16.438 Miliar Raib Di Kas Daerah KKT Ratisa Minta Kajati /KPK Jemput Bola

Saumlaki,malukuupdate.com - Berakhirnya masa jabatan Petrus Fatololon selaku Bupati Kepulauan Tanimbar ternyata meninggalkan segudang persoalan keuangan yang tentunya membutuhkan pertanggungjawaban secara hukum.
Lihat saja catatatn atau laporan keuangan Pemerintah KKT tahun anggaran 2021 yang sebenarnya menjadi 'Raport Merah' bila dicermati secara mendalam.
Baca Lainnya :
- DPRD Kepulauan Aru Keluarkan 11 Rekomendasi Sikapi LKPJ Bupati0
- Jalin Hubungan Asmara Dengan Wanita Idaman Lain Hingga Hamil0
- Saimima Buka Rakerda BKPRMI Kota Ambon Periode 2021-20250
- Gubernur Apresiasi Pemecahan Rekor MURI Minum Jus Pala Polda Maluku 0
- Kejagung Setujui Penghentian Tipidum Di Aru Secara Restoratif Justice0
Diketahui dalam laporan itu bahwa sampai dengan 31 Desember 2021 terdapat Utang PFK berupa pajak pusat dan potongan gaji pegawai seperti iuran wajib pegawai dan Taspen yang telah dipungut.
Utang PFK merupakan utang pemerintah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotong pendapatan atau penerima iuran jaminan kesehatan, iuran dana pensiun, iuran tabungan hari tua, iuran beras Bulog, dan iuran lain yang akan diserahkan ke lembaga sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
"Namun ternyata belum disetorkan oleh Bendahara Umum Daerah sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp16.438.172.131,26," kata mantan anggota DPRD KKT, Sony Ratisa kepada media ini di Saumlaki, Sabtu.
Berdasarkan Permendagri nomor 77 tahun 2021 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah diketahui bahwa penerimaan kas transitoris seperti pajak pusat dan potongan gaji pegawai meski pun menambah kas daerah, tidak boleh digunakan untuk operasional belanja.
Karena dalam jangka waktu tertentu haruslah dibayarkan ke kas negara atau pihak ketiga.
Sisa DAK sebesar Rp45.014.496.049,53 dan utang PFK BUD sebesar Rp16.438.172.131,26 tersebut seharusnya berada pada rekening umum kas daerah, tapi tak tau raip entah kemana.
Sisa DAK tahun 2021 selanjutnya digunakan untuk pelaksanaan kegiatan DAK pada tahun berikutnya, sedangkan dana PFK tahun 2021 yang masih ada di RKUD seharusnya disetorkan ke kas negara atau pihak ketiga.
"Yang paling bertanggungjawab dalam persoalan ini sebenarnya siapa, apakah Petrus Fatlolon atau kaki tangannya ke bawah termasuk Bendahara Umum Daerah," kata dia.
Kini masyarakat KKT tinggal menunggu siapa saja oknum yang akan dilirik aparat penegak hukum, apakah Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK) Kejaksaan, ataukah Kepolisian, untuk lebih cepat menjemput bola. (*)











