- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
- Sekretaris DPRD Maluku Resmi Dikukuhkan Jabat Wakil Ketua I ASDEPSI
ERS Alias Ronny Kembali Terlibat Kasus Narkoba

Ambon, malukuupdate.com - Seorang advokat yang juga sebagai kader salah partai politik di Kota Ambon kembali diduga terlibat kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang, setelah Satresnarkoba Polresta Ambon meringkusnya.
Hal itu dikatakan Kasat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon, AKP Jufri di Ambon, Selasa.
Menurut dia, Rony diamankan petugas Satresnarkoba di kamarnya di kos-kosan Waringin Ambon.
Baca Lainnya :
- Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Jaksa Tahan Pelamonia Dan Wilma5
- Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi Proek Tower RRI Tual0
- Tiga Desa Laporkan Kontraktor Asal Dobo Ke Polres Tual0
- Gelar Rekonstruksi Terbakarnya KMP Lelemuku, Ini Kata kapolres KKT0
- Polda Maluku Minta Dukungan Pemda Amankan Gunung Botak0
"Tersangkan diamankan dalam kamar kosnya di kawasan Waringin (Kota Ambon) pada Senin, (24/6) sekitar pukul 23:30 WIT," akui AKP Jufri.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu-sabu, sementara yang bersangkutan kedapatan sendirian di dalam kamar kos.
Dari hasil pemeriksaan polisi, terdakwa menerangkan kalau barang bukti tersebut didapatkan dari seseorang di Jakarta.
Saat ini polisi telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polresta Ambon dan Roni dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narotika. (*)











