ERS Alias Ronny Kembali Terlibat Kasus Narkoba

By Redaksi 30 Jun 2021, 00:05:55 WIB Hukum
ERS Alias Ronny Kembali Terlibat Kasus Narkoba

Ambon, malukuupdate.com - Seorang advokat yang juga sebagai kader salah partai politik di Kota Ambon kembali diduga terlibat kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang, setelah Satresnarkoba Polresta Ambon meringkusnya.

Hal itu dikatakan Kasat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon, AKP Jufri di Ambon, Selasa.

Menurut dia, Rony diamankan petugas Satresnarkoba di kamarnya di kos-kosan Waringin Ambon.

Baca Lainnya :

"Tersangkan diamankan dalam kamar kosnya di kawasan Waringin (Kota Ambon) pada Senin, (24/6) sekitar pukul 23:30 WIT," akui AKP Jufri.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu-sabu, sementara yang bersangkutan kedapatan sendirian di dalam kamar kos.

Dari hasil pemeriksaan polisi, terdakwa menerangkan kalau barang bukti tersebut didapatkan dari seseorang di Jakarta.

Saat ini polisi telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polresta Ambon dan Roni dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narotika. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment