- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Darmawan : Butuh Mental Serta Kemuan Keras Tingkatkan Kinerja

Tual,malukuupdate.com – Kepala Kejaksaan Negeri Tual Dicky Darmawan menegaskan, dalam upaya meningkatan kinerja serta loyalitas sebagai seorang Abdi Negara, sangatlah dibutuhkan mental serta kemauan yang keras.
Hal itu disampaikan Kajari pada acara pelantikan dan serah terima jabatan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Rabu, (29/12/2021).
Baca Lainnya :
- Sidang Mediasi Tahap II Ibu Kandung Gugat Anak Kandung Di Saumlaki0
- Kejati Maluku Laksanakan Vaksinasi Dan Salur Sembako Di KKT0
- Mati Mesin Dan Terombang-Ambing Di Laut Polsek Leihitu dan Koramil Evakuasi Penumpang Speedboat Rik0
- Wakajati Maluku Kunker Ke Tanimbar 0
- Satu Nelayan Terseret Ombak Masih Dicari Tim SAR0
“Saya bersyukur atas kesediaannya, melaksanakan tugas di tanah Evav ini, walaupun harus terpaksa meninggalkan keluarga,” ucap Darmawan.
Dikatakan, peraturan jaksa agung RI nomor.PER-009/A/JA/01/2011 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik Indonesia,
Sebagai mana telah diubah dengan peraturan jaksa agung nomor.PER-006/JA/13/2014.dan surat jaksa agung RI nomor. KEP 002/A/01/2019, tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan ini mengatur tentang perdelegasian wewenang dan penetapan pejabat yang bertanggung jawab untuk penggunaan anggaran dan pelaksanaan program kegiatan di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Lanjutnya, Surat keputusan jaksa agung RI nomor Kep-IV-307/C/05/2020 tanggal 4 Mey 2020 tentang pemindahan/pengangkatan dengan pangkat yang sama Dicki Darmawan, SH pangkat jaksa madya Nip 197112011999031009 sebagai Kejari Tual.
Lebih lanjut dia katakan, untuk itu menindak lanjuti surat keputusan Jaksa Agung RI nomor KEP-IV-726/C.4/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021
tentang pengangkatan Radityo, SH jaksa Pratama(III/C) Nip 198612132009121002 Nrp 61086285 dalam jabatan sebagai kepala seksi Intelejen pada kejaksaan Negeri Tual.
Kemudian SK Kejati Maluku nomor kep-092/Q.1/Cp.3/11/2021 tanggal 22 November 2021 tentang pengangkatan Marcus Yongen Pangkey, SH jaksa Muda (III/d) Nip 198303012009121001 Nrp 61083657 dalam jabatan sebagai kepala seksi perdata-tata usaha Negara pada Kejari Tual.
Dalam acara pelantikan tersebut kejari berpesan sebagai kepala seksi yang baru harus bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas dan pelayanan dalam bentuk apapun.
Sekedar diketahui, kegiatan pelantikan selain dihadiri pejabat dan staf Kejari Tual, hadir pula perwakilan dari pemerintah Kota Tual, dan Kabupaten Maluku Tenggara serta tokoh Agama di Daerah setempat.
Kegiatan tersebut berjalan lancar serta dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. (*)











