- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Bupati Fatlolon Wariskan Hutang Pihak Ketiga Ratusan Miliar

r; TKD & Uang Makan Ribuan ASN juga tak Kunjung Dibayarkan
Saumlaki, MalukuUpdate.com-Persoalan hutang Pemkab Kepulauan Tanimbar kepada pihak ketiga sejak era pemerintahan Bupati Bito Temmar hingga Petrus Fatlolon ternyata memiliki nilai yang cukup fantastis.
Baca Lainnya :
- Ikut Instruksi KPK, Pemkab Kepulauan Aru Tata Aset Negara0
- Kecewa, Gaspersz Legowo Adik Kandung Ketua DPD Gerindra Dilantik Jadi Anggota DPRD Maluku0
- Mendagri Setujui Usulan Empat Karateker di Maluku, Wattimena Jabat Karateker Walikota Ambon0
- Jaksa Penyidik Limpahkan Berkas Emanratu-Dorsina Ke Pununtut Umum0
- Diduga Kuat Ada Devisit Dana APBD 2022 Mencapai Ratusan Miliar rupiah, Alhasil TKD Pejabat Eselon Di0
"Hutang pihak ketiga di masa Bito Temmar ada puluhan miliar dan terus membengkak hingga mencapai Rp161 miliar di masa kepemimpian Bupati Petrus Fatlolon," kata sumber media ini di lingkup Pemkab KKT, Sabtu.
Dikatakan, Pemda KKT mempunyai hutang pihak ketiga sejak masa pemerintahan bupati Bitho Temmar dan membengkak hingga saat ini puluhan miliar rupiah (sampai dengan 2021).
"Sejak tahun 2022 sampai dengan berakhirnya masa pemerintahan Bupati Fatlolon membengkak menjadi 161 miliar rupiah, ini hal yang fantastis," ujar sumber.
Menurutnya, bila kondisinya seperti ini maka bisa jadi Pemkab KKT ini kembali ke kabupaten induk karena DAU akan terserap hanya untuk membayar hutang pihak ketiga.
Beban anggaran Pemkab juga untuk pembayaran uang makan ribuan ASN sejak Januari hingga April 2022 yang mencapai miliaran rupiah tidak direalisasikan Petrus Fatlolon.
Belum lagi uang TKD bagi pejabat eselon II, III, dan IV yang juga miliaran rupiah belum terealisasikan pembayarannya, padahal masa jabatan Petrus sebagai Bupati berakhir tanggal 22 Mei 2022.
Bahkan Mendagri saat ini telah menujuk Daniel Indey, S.Sos sebagai penjabat Bupati KKT setelah berakhirnya masa jabatan Petrus Fatlolon.
Para ASN maupun pejabat eselon berharap semoga kehadiran penjabat bupati bisa merealisasikan pembayaran uang makan dan TKD. (*)











