Mendagri Setujui Usulan Empat Karateker di Maluku, Wattimena Jabat Karateker Walikota Ambon

By REDAKSI 21 Mei 2022, 12:05:54 WIB Daerah
Mendagri Setujui Usulan Empat  Karateker di Maluku,  Wattimena Jabat Karateker Walikota Ambon

Ambon, MalukuUpdate.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, akhirnya menyetujui empat nama usulan karateker usulan Gubernur Maluku  Murad Ismail yang nantinya akan dilantik Gubernur Maluku pada Minggu 22 Mei 2022.


Empat nama karateker tersebut adalah, Karateker Kota Ambon dijabat oleh, Drs. Bodwin M Wattimena, M.Si, yang saat ini menjabat Sekretaris DPRD Maluku.

Baca Lainnya :


Kabupaten Buru dijabat oleh Jalaluddin Salampessy yang merupakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku.


Untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) diharapkan oleh Daniel E. Indey, S.Sos, M.Si saat ini menjabat Kepala Perpustakaan dan Kearsipan Maluku. 


Sedangkan Karateker untuk Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dijabarkan oleh Andi Chandra As’aduddin, SE, MH, yang saat ini menjabat Kepala Badan Intelijen Negara (Kabinda) Sulawesi Tengah.


Diketahui, masa jabatan 101 kepala daerah di seluruh Indonesia akan habis pada tahun 2022 ini.Dan, dari 101 kepala daerah itu, tujuh di antaranya adalah gubernur.


Berdasarkan keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan mengatakan, kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.


Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.


“Untuk mengisi kekosongan jabatan, diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,” ungkap Irwan.(**)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment