- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Jaksa Penyidik Limpahkan Berkas Emanratu-Dorsina Ke Pununtut Umum

Saumlaki,malukuupdate.com - Penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah pada Kantor Kecamatan Selaru di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan tersangka Zakarias Emanratu dan DZB alias Dorsina masih terus berjalan.
Hari ini, jaksa penyidik pada Kejari Maluku Tenggarat Barat melakukan pelimpahan tahap pertama berkas perkara dua tersangka tersebut kepada pemuntut umum.
Baca Lainnya :
- Diduga Kuat Ada Devisit Dana APBD 2022 Mencapai Ratusan Miliar rupiah, Alhasil TKD Pejabat Eselon Di0
- Perpres Maluku LIN Segera Terbit Pemprov : Kita Sudah Bahas Rancanganya0
- Peringati HARKITNAS ke-1140
- PDIP Pecahkan Rekor Muri Peserta Terbanyak Senam Sicita Serempak di Seluruh Indonesia0
- Tiga Hari Jelang Berakhir Masa Jabatan Bupati Petrus Fatlolon0
Hal itu diungkapkan Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, SH di Ambon, Jumat.
ZE yang merupakan mantan Camat Selaru bersama stafnya DZB alias Dorsina selaku bendahara diduga terlibat kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan daerah Kecamatan Selaru yang bersumber dari APBD MTB tahun 2018 yang merugikan negara Rp625,2 juta.
Penyerahan berkas perkara tahap dua tersangka ini bertujuan agar penuntut umum melakukan penelitian terhadap berkas dimaksud baik dari kelengkapan formil maupun materil.
Dikatakan, kalau berkasnya dinyatakan belum lengkap maka penutut umum akan mengembalikannya lagi kepada penyidik untuk dilengkapi.
ZE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B-216/Q.1.13 /Fd.2 /02/2022 tanggal 17 Februari 2022.
Sedangkan DZB berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B-217/Q.1.13 /Fd.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022.
"Setelah adanya hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah dari Aparatur Pengawas Internal Pemerintah sehingga penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup," jelas Wahyudi. (*)











