Jaksa Penyidik Limpahkan Berkas Emanratu-Dorsina Ke Pununtut Umum

By REDAKSI 20 Mei 2022, 19:33:48 WIB Daerah
Jaksa Penyidik Limpahkan Berkas Emanratu-Dorsina Ke Pununtut Umum

Saumlaki,malukuupdate.com - Penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah pada Kantor Kecamatan Selaru di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan tersangka Zakarias Emanratu dan DZB alias Dorsina masih terus berjalan.


Hari ini, jaksa penyidik pada Kejari Maluku Tenggarat Barat melakukan pelimpahan tahap pertama berkas perkara dua tersangka tersebut kepada pemuntut umum.

Baca Lainnya :


Hal itu diungkapkan Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, SH di Ambon, Jumat.


ZE yang merupakan mantan Camat Selaru bersama stafnya DZB alias Dorsina selaku bendahara diduga terlibat kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan daerah Kecamatan Selaru yang bersumber dari APBD MTB tahun 2018 yang merugikan negara Rp625,2 juta.


Penyerahan berkas perkara tahap dua tersangka ini bertujuan agar penuntut umum melakukan penelitian terhadap berkas dimaksud baik dari kelengkapan formil maupun materil.


Dikatakan, kalau berkasnya dinyatakan belum lengkap maka penutut umum akan mengembalikannya lagi kepada penyidik untuk dilengkapi.


ZE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B-216/Q.1.13 /Fd.2 /02/2022 tanggal 17 Februari 2022.


Sedangkan DZB berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B-217/Q.1.13 /Fd.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022.


"Setelah adanya hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah dari Aparatur Pengawas Internal Pemerintah sehingga penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup," jelas Wahyudi. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment