- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
- Sekretaris DPRD Maluku Resmi Dikukuhkan Jabat Wakil Ketua I ASDEPSI
Berkas Perkara Ketua DPRD Aru Dilimpahkan Ke Kejari

Dobo, malukuupdate.com,-Tim Penyidik Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kepulauan Aru melimpahkan berkas tindak pidana Pilkada tahap II yang melibatkan Ketua DPRD setempat Udin Belsegway sebagai tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aru.
Ketua Bawaslu Aru Ambran Bugis yang dikonfirmasi media ini Sabtu (7/11) membenarkan penyerahan berkas perkara tindak pidana pemilu dengan tersangka Ketua DPRD Udin Belsegway ke Kejari Aru.
"Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Aru yang diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Aru, Henly Lakburlawal pada Jumat (6/11)," katanya.
Baca Lainnya :
- Ketua DPRD Aru Ditetapkan Sebagai Tersangka Tindak Pidana Pilkada2
- Polres Aru Gelar Rakor Bahas Tahapan Pilkada Serentak0
- Gubernur Maluku Letakkan Batu Pertama pembangunan SMK Perikanan Malra 0
- Wagub Hadiri Peringatan Sumpah Pemuda Yang Dipimpin Presiden0
- Bupati Petrus Fatlolon Bantah Terjadi Kekosongan Obat di RSUD Magretti0
Kasie Pidum Kejari Aru Henli Lakburlawal yang dikonfirmasi secara terpisah membenarkan pelimpahan berkas tindak pidana pilkada bersamA tersangka dan barang bukti dari penyidik Hakumdu Kepulauan Aru.
"Kami sudah menerima pelimpahan berkasnya bersama barang bukti dan tersangka atas nama Udin Belsigaway," ujar Lakburlawal.
Ia juga membenarkan tersangka tidak ditahan sebab ancaman hukuman yang disangkakan kepada Ketua DPRD Aru tergolong ringan.
Disinggung terkait berapa lama waktu penyusunan dakwaan hingga proses persidangan, menurut Henly hanya 5 hari sudah harus diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Waktu penyusunan dakwan hanya 5 hari. Tersangka dijerat pasal 187 ayat (2) Junto Pasal 69 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2015 yang merupakan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dengan ancaman penjara paling singkat tiga bulan dan paling lama 18 bulan," katanya.
Sebelumnya Ketua DPRD Aru Udin Belsegaway yang juga menjabat Ketua DPC Partai Nasdem Aru, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu setelah Tim penyidik Gakumdu menerima laporan dari kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati - Wakil Bupati Timotius Kaidel-Lagani Karnaka (KAKA) pada 8 Oktober 2020, dan dari hasil penyelidikan ditemukan sejumlah bukti pelanggaran pemilu.
Udin Belsegaway dilaporkan ke Bawaslu oleh tim kuasa hukum paslon KAKA terkait beredarnya video kampanyenya yang secara langsung menyatakan Paslon nomor urut 2 tersebut tersangkut kasus korupsi Rp11 miliar.facebook
Ia dilaporkan secara resmi ke Polres Kepulauan Aru dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui video kampanye hitamnya yang viral di media sosial facebook.
Dalam tayangan video tersebut Udin Belsegaway terlihat sedang berkampanye. Dalam orasinya Udin menyatakan bahwa pasangan KAKA tersangkut kasus korupsi Rp11 milyar.
Pihak Kuasa hukum paslon KAKA menilai tuduhan Ketua DPRD yang merupakan tim kampanye Paslon nomor urut 1 Johan Gonga - Muin Sogalrey (JOIN) tidak mendasar dan tidak disertai bukti otentik dan sengaja menjatuhkan kredibilitas pasangan KAKA. (*)











