Berkas Perkara Ketua DPRD Aru Dilimpahkan Ke Kejari

By Redaksi 09 Nov 2020, 08:36:01 WIB Daerah
Berkas Perkara Ketua DPRD Aru Dilimpahkan Ke Kejari

Dobo, malukuupdate.com,-Tim Penyidik Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kepulauan Aru melimpahkan berkas tindak pidana Pilkada tahap II yang melibatkan Ketua DPRD setempat Udin Belsegway sebagai tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aru.

Ketua Bawaslu Aru Ambran Bugis yang dikonfirmasi media ini Sabtu (7/11) membenarkan penyerahan berkas perkara tindak pidana pemilu dengan tersangka Ketua DPRD Udin Belsegway ke Kejari Aru.

"Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Aru yang diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Aru, Henly Lakburlawal pada Jumat (6/11)," katanya.

Baca Lainnya :

Kasie Pidum Kejari Aru Henli Lakburlawal yang dikonfirmasi secara terpisah membenarkan pelimpahan berkas tindak pidana pilkada bersamA tersangka dan barang bukti dari penyidik Hakumdu Kepulauan Aru.

"Kami sudah menerima pelimpahan berkasnya bersama barang bukti dan tersangka atas nama Udin Belsigaway," ujar Lakburlawal.

Ia juga membenarkan tersangka tidak ditahan sebab ancaman hukuman yang disangkakan kepada Ketua DPRD Aru tergolong ringan.

Disinggung terkait berapa lama waktu penyusunan dakwaan hingga proses persidangan, menurut Henly hanya 5 hari sudah harus diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Waktu penyusunan dakwan hanya 5 hari. Tersangka dijerat pasal 187 ayat (2) Junto Pasal 69 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2015 yang merupakan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dengan ancaman penjara paling singkat tiga bulan dan paling lama 18 bulan," katanya.

Sebelumnya Ketua DPRD Aru Udin Belsegaway yang juga menjabat Ketua DPC Partai Nasdem Aru, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu setelah Tim penyidik Gakumdu menerima laporan dari kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati - Wakil Bupati Timotius Kaidel-Lagani Karnaka (KAKA) pada 8 Oktober 2020, dan dari hasil penyelidikan ditemukan sejumlah bukti pelanggaran pemilu.

Udin Belsegaway dilaporkan ke Bawaslu oleh tim kuasa hukum paslon KAKA terkait beredarnya video kampanyenya yang secara langsung menyatakan Paslon nomor urut 2 tersebut tersangkut kasus korupsi Rp11 miliar.facebook

Ia dilaporkan secara resmi ke Polres Kepulauan Aru dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui video kampanye hitamnya yang viral di media sosial facebook.

Dalam tayangan video tersebut Udin Belsegaway terlihat sedang berkampanye. Dalam orasinya Udin menyatakan bahwa pasangan KAKA tersangkut kasus korupsi Rp11 milyar.

Pihak Kuasa hukum paslon KAKA menilai tuduhan Ketua DPRD yang merupakan tim kampanye Paslon nomor urut 1 Johan Gonga - Muin Sogalrey (JOIN) tidak mendasar dan tidak disertai bukti otentik dan sengaja menjatuhkan kredibilitas pasangan KAKA. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment