- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
- Sekretaris DPRD Maluku Resmi Dikukuhkan Jabat Wakil Ketua I ASDEPSI
Ataparry; Temuan BPK, Pelaku Perjalanan Harus Rapid Test Antigen di RS

Ambon, MalukuUpdate - Ketua komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Ataparry mengungkapkan, sesuai dengan temuan BPK, para pelaku perjalanan wajib melakukan Rapid Test Antigen di Rumah Sakit maupun Tim Gustu sesuai instruksi pemerintah daerah.
"Tadi, saat komisi melakukan rapat bersama mitra, Dinas kesehatan Provinsi Maluku telah menjelaskan bahwa ada temuan dari BPK RI terkait dengan test rapid antigen yang di berikan oleh pemerintah secara gratis ke masyarakat," ujar Samson usai melakukan rapat bersama mitra, Senin (25/01).
Olehnya, Ia meminta kepada warga yang ingin melakukan perjalanan keluar daerah wajib menyertakan hasil rapid test antigen dari Satgas Penanganan Covid-19, atau rumah sakit.
Baca Lainnya :
- Komisi II DPRD MALUKU Minta Pertamina Segera Atasi Kelangkaan Mitan di Masyarakat0
- Terkait Gugatan Sengketa Lahan Di Saumlaki0
- Batu Adat Desa Alusi Bukjalim Roboh Akibat Ulah Sopir Camat0
- Komisi III DPR Setujui Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri7
- Pengawas Kebersihan Kota Tual Apresiasi Kinerja Wali Kota0
Sementara Dinas Kesehatan, menurut Samson, hanya bertugas untuk melakukan screening, bukan untuk rapid test antigen untuk perjalanan.
“Contohnya, masyarakat yang ingin bertamu ke kantor pemerintah, bisa menjalani rapid test antigen di Dinas Kesehatan,” katanya.
Samson membeberkan, untuk rapid test antigen dalam rangka perjalanan keluar daerah, maka warga harus membayar, sementara untuk kepentingan screening bersifat gratis.
“Mungkin BPK RI melihat itu. Kok, hibah dari pemerintah pusat dipakai untuk perjalanan. Jadi sebenarnya, catatan dari BPK RI ini harus diikuti, karena menyangkut dengan uang negara. Sehingga kedepan, siapa saja baik anggota DPRD maupun masyarakat yang ingin melakukan perjalanan, wajib menjalani rapid test antigen di satgas atau rumah sakit,” ungkap Ataparry.(**)











