Ataparry; Temuan BPK, Pelaku Perjalanan Harus Rapid Test Antigen di RS

By Redaksi 26 Jan 2021, 11:24:02 WIB Daerah
Ataparry; Temuan BPK, Pelaku Perjalanan Harus Rapid Test Antigen di RS

Ambon, MalukuUpdate - Ketua komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Ataparry mengungkapkan, sesuai dengan temuan BPK, para pelaku perjalanan wajib melakukan Rapid Test Antigen di Rumah Sakit maupun Tim Gustu sesuai instruksi pemerintah daerah.

"Tadi, saat komisi melakukan rapat bersama mitra, Dinas kesehatan Provinsi Maluku telah menjelaskan bahwa ada temuan dari BPK RI terkait dengan test rapid antigen yang di berikan oleh pemerintah secara gratis ke masyarakat," ujar Samson usai melakukan rapat bersama mitra, Senin (25/01).

Olehnya, Ia meminta kepada warga yang ingin melakukan perjalanan keluar daerah wajib menyertakan hasil rapid test antigen dari Satgas Penanganan Covid-19, atau rumah sakit.

Baca Lainnya :

Sementara Dinas Kesehatan, menurut Samson, hanya bertugas untuk melakukan screening, bukan untuk rapid test antigen untuk perjalanan.

“Contohnya, masyarakat yang ingin bertamu ke kantor pemerintah, bisa menjalani rapid test antigen di Dinas Kesehatan,” katanya.

Samson membeberkan, untuk rapid test antigen dalam rangka perjalanan keluar daerah, maka warga harus membayar, sementara untuk kepentingan screening bersifat gratis.

“Mungkin BPK RI melihat itu. Kok, hibah dari pemerintah pusat dipakai untuk perjalanan. Jadi sebenarnya, catatan dari BPK RI ini harus diikuti, karena menyangkut dengan uang negara. Sehingga kedepan, siapa saja baik anggota DPRD maupun masyarakat yang ingin melakukan perjalanan, wajib menjalani rapid test antigen di satgas atau rumah sakit,” ungkap Ataparry.(**)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment