Terkait Gugatan Sengketa Lahan Di Saumlaki
Fordatkosu : Klien Saya Tidak Terlibat Pengukuran Lahan

By Redaksi 22 Jan 2021, 10:17:51 WIB Daerah
Terkait Gugatan Sengketa Lahan Di Saumlaki


Saumlaki,maluku update.com - Resa Fordatkosu sejak September lalu digugat dalam perkara perbuatan melawanan hukum. Gugatan ini sudah dalam proses peradilan dengan Nomor (34/Pdt.G/2020/PN Sml) antara Jefry Yaran sebagai Penggugat melawan Resa Fordatkosu Tergugat.

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Tergugat Marthen Fordatkosu, pada Rabu (20/01/2021).

Baca Lainnya :

Marthen menjelaskan, tanah di lokasi yang dijadikan sengketa sebenarnya terdapat dua bidang tanah yaitu tanah milik Bapak Andres Sikafir dan Bapak Yoseph Arwalembun.

Hal ini terungkap pada sidang Saksi yang dihadirkan oleh Tergugat yaitu saksi Andreas Sikafir serta saksi-saksi batas lain yang di hadirkan oleh Tergugat. 

Saksi Andreas Sikafir ini merupakan saksi kunci karena dia inilah yang menjual tanah kepada pengguna sebagian terdapat dalam Surat Pelepasan yang dijadikan dasar kepemilikan penggugat atas objek sengketa.

Namun faktanya tergugat membantah isi pelepasan tersebut karena luas tanah dalam pelepasan adalah 40 m x 38 m, seharusnya luas tanah hanya 40 m x 20 m karena Saksi Andreas mengakui faktanya tanah yang dimiliki olehnya hanya seluas 40 m x 20 m, bukan 40 m x 38 m sehingga luas tanah tersebut adalah keliru.

Bahwa menurut Kuasa Hukum Marten Fordatkosu, akibat pelepasan yang mencakup 40 m x 38 m tersebut maka telah masuk ke tanah milik orang lain yaitu Bapak Yoseph Arwalembun yang di atasnya telah dibangun kos-kosan oleh tergugat.

Sementara tergugat memperoleh tanah milik Yoseph Arwalembun tersebut dari perbuatan hukum jual beli yang disahkan dihadapan Notaris, sehingga  perbuatan jual beli tersebut sah menurut hukum. 

Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa Saksi Andreas Sikafir membantah dan menolak luas tanah dalam pelepasan yang dijadikan Bukti Surat P-1 oleh Penggugat karena pada saat Pengukuran Lokasi untuk dibuatkan Pelepasan, Saksi Andreas tidak pernah diundang dan tidak hadir untuk menunjuk luas dan batas-batas tanah.

Fakta tersebut sinkron juga dengan keterangan saksi-saksi Penggugat pada sidang sebelumnya yang menyatakan bahwa pada saat pengukuran lokasi, Saksi Andreas sebagai pemilik tanah tidak hadir. Justru yang menunjuk luas tanah adalah orang lain yang nota bene bukan pemilik tanah tersebut.

Sehingga menurut logika hukum Pengacara bahwa benar ada terjadi kekeliruan mengenai luas yang sudah masuk ke tanah milik Tergugat yang bersebalahan dengan tanah milik Penggugat.

Jadi singkatnya di lokasi tersebut ada dua bidang tanah yang saling berdekatan yaitu tanah milik Saksi Andreas yang di jual ke Penggugat dan tanah milik Bapak Yoseph Arwalembun yang di jual ke Tergugat. 

"Namun karena pada saat pengukuran, ternyata di ukur oleh orang lain maka luas tanah tersebut telah masuk ke tanah milik Tergugat saat ini," jelas Marthen, Pengacara yang semasa mudanya pernah menjabat Ketua BEM FH Unpatti serta aktif sebagai Aktivis GMKI Cabang Ambon.

Lanjut kuasa hukum Tergugat Marthen Fordatkosu “orang lain itu ada hubungan keluarga sebenarnya Dengan pemilik lahan, tetapi dalam aspek hukum keperdataan sekalipun ada hubungan keluarga itu dipandang menjadi subjek hukum yang berbeda.

Kecuali ada surat kuasa dan itu sudah di converter dalam persidangan, saksi Andreas Sikafir katakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk mengukur tanah tersebut.

Benar yang bersangkutan berkeinginan untuk menjual tanah tetapi tanah beliau itu hanya seluas 40 x 20 m² namun ketika dibuat Pelepasan bukan 40 x 20 m² tetapi 40 x 38 m².

"Oleh karena itu ada kekeliruan dalam  menerbitkan surat pelepasan tersebut  karena itu biarlah hal ini dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim," ujar Marthen.

Terkait kekeliruan ini sudah dilakukan klarifikasi oleh pemilik–pemilik lahan jadi ketika pelepasan yang dikeluarkan ini melebihi dari luas tanah yang sebenarnya dan itu sudah masuk ke tanah orang lain.

Orang tersebut ialah bapak Yosef Arwalembun, dan antara bapak Yosef Arwalembun dan bapak Andreas Sikafir sebagai pemilik tanah sudah membawa persoalan ini ke pemerintah desa pada saat itu kemudian telah dilakukan mediasi yang mana difasilitasi oleh pemerintah desa pejabat pemerintah di lauran saat itu bapak Justus Buariat.

Kemudian bapak Andreas Sikafir mengakui bahwa tanah di pelepasan yang mana sudah masuk dalam tanah seluas 37 x 18 itu adalah milik dari bapak Yosef Arwalembun dan bukan milik dari Andreas sikafir serta hal ini sudah di selesaiakan pemerintah desa pada tanggal 10 Agustus tahun 2020 sebelum perkara a quo diajukan ke pengadilan.

"Sementara 15 September 2020 baru di ajukan ke pengadilan.” ungkap Marthen.

Lebih lanjut ditegaskan oleh Rekan Pengacara Tergugat yang lain yaitu Garlos Falirat, menyatakan bahwa sebelum perkara ini sampai di Pengadilan, Garlos yang adalah juga keluarga dengan Penggugat yaitu Jefry Yaran sudah menawarkan untuk menyelesaikan secara damai dengan budaya Duan Lolat.

Karena Penggugat dan Tergugat adalah keluarga yaitu antara Om dan Keponakan serta Garlos merupakan anak-anak mereka. Namun pada faktanya Penggugat menawarkan 3 opsi yaitu beli lahan baru yang sama untuk diganti, kedua harus bayar 40 juta atau kalau tidak terpenuhi dua opsi tadi maka opsi ketiga adalah bangunan rata dengan tanah. 

Menurut Garlos ini bukan solusi yang bersifat wing-wing solution. Namun sudah bisa dikatakan hal tersebut sama seperti pemerasan secara halus.  Sehingga siapapun pasti tidak terima. Akibatnya Tergugat tidak terima 3 opsi yang ditawarkan tersebut maka Penggugat melanjutkan proses di Pengadilan.

Bahwa ditegaskan lagi oleh Garlos Falirat, bila melihat fakta hukum terungkap fakta bahwa substitusi dari Pelepasan tersebut terdapat dua tindakan hukum yaitu tindakan hukum pelepasan dengan kompensasi dan tindakan hukum hibah tanah. Dalam hukum kedua hal tersebut sangatlah berbeda maknanya. Oleh karena itu Garlos Falirat menilai ada terdapat kecacatan substitusi Surat Pelepasan. 

Oleh karena baik dari substansi maupun luas tanah yang tengah di bantah oleh Saksi Andreas Sikafir, maka Surat Pelepasan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, oleh karena itu Majelis Hakim kiranya mengesampingkan Bukti P-1 yang diajukan oleh Penggugat, dalam hal ini Surat Pelepasan tersebut. 

Marten dan Garlos berharap perkara ini akan menjadi pembelajaran penting sekali bagi Pemerintah Desa agar dalam hal melakukan pengukuran lahan untuk diterbitkan Surat Pelapasan, harus yang hadir dan menunjuk luas tanah adalah pemilik tanah yang nota bene telah berkebun puluhan tahun sehingga menurut kebiasaan orang tanimbar tanah kebun tersebut menjadi miliknya. 

Penting sekali pemilik tanah mengukur tanah dan agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan luas tanah dalam surat pelepasan sehingga tidak merugikan pihak lain.

Garlos Falirat sangat percaya bahwa Majelis Hakim Yang Mulia akan memutus perkara antara Bapak Jefry dan Bapa Resa dengan seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  (AM)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment