- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
ZE Dan DZB Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Kecamatan Selaru.

Saumlaki, malukuupdate.com - Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Tim Penyidik tetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan keuangan daerah, Kecamatan Selaru Pada Kamis (17/02/2022) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Penetapan 2 (dua) orang Tersangka berinisial (ZE) dan (DZB) terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kecamatan Selaru yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2018.
Baca Lainnya :
- Perayaan Ultah Pernikahan Berujung Kekerasan Bersama Wiwi : Saya Sudah Melaporkan Mereka Ke Polres 0
- Siap Bertarung di Pilkada KKT 2024 - Bormasa : Saya Akan Buktikan Bukan Janji0
- Sikapi Laporan Warga Terkait Keributan Di Lokasi Wisata Babinkamtibmas-Babinsa Sita Miras Dan Sajam0
- Sogalrey Resmikan Gedung TK Kristen 2 Dobo0
- Polres Gelar Rakor Lintas Sektoral Antisipasi Konflik Batas Desa0
Penetapan tersangka (ZE) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B-216/Q.1.13 /Fd.2 /02/2022 tanggal 17 Februari 2022 dan didasarkan pada beberapa Surat Perintah Penyidikan antara lain: Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat Nomor : Print-01/Q.1.13/Fd. 1/12/2019 tanggal 16 Desember 2019 Jo. Nomor : Print-01.a/Q.1.13/Fd. 1/01/2020 tanggal 17 Januari 2020 Jo. Nomor : Print-06/Q.1.13/Fd.2/08/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : Print-03 /Q.1.13/Fd.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022.
Sementara penetapan tersangka (DZB) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B-217/Q.1.13 /Fd.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022 dan didasarkan pada beberapa Surat Perintah Penyidikan antara lain: Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat Nomor : Print-01/Q.1.13/Fd. 1/12/2019 tanggal 16 Desember 2019 Jo. Nomor : Print-01.a/Q.1.13/Fd. 1/01/2020 tanggal 17 Januari 2020 Jo. Nomor : Print-06/Q.1.13/Fd.2/08/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : Print-04 /Q.1.13/Fd.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022.
Bambang Irawan, SH dalam keterangannya saat Konfrensi Pers mengatakan bahwa Penetapan Tersangka tersebut dilakukan setelah sebelumnya telah dilakukan serangkaian tindakan penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, ahli dan setelah adanya hasil perhitungan kerugian negara/daerah dari APIP sehingga penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup.
Sementara itu Kerugian Keuangan Negara/Daerah dalam perkara ini berdasarkan hasil perhitungan APIP ditaksir Rp625.215.596 (enam ratus dua puluh lima juta dua ratus lima belas ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah. Tandas Bambang Irawan, SH Plh Kasi Intel Kejaksaan
Lebih lanjut kata bambang, kedua tersangka di tuntut atas dugaan tindak pidana korupsi atas Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2018, kecamatan Selaru dengan sangkaan melanggar:
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara terkait penahanan terhadap Tersangka, bambang menjelaskan bahwa mereka untuk saat ini belum di tahan sebab ada pertimbangan - pertimbangan yang dilakukan serta kedua tersangka masih kooperatif sehingga belum mereka tahan, namun jika perlu akan dilakukan penahanan. Ujar bambang.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri KKT
(Kasi Pidum) Aulia R. Rachman, S.H., Bambang Irawan, S.H. (Plh Kasi Intel) El Imanuel Lolongan, S.H., MH. ( Kasi Datun),(Kasi Pidsus) M. Dedy Fahlezi, S.H. , Andi Abdurozzak Rifan Adha, S.H. (Kepala Sub Seksi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus), serta JERRY NIKOLAS ALFIDO PATTIASINA, S.H., (Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum) (AM)











