- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Perayaan Ultah Pernikahan Berujung Kekerasan Bersama Wiwi : Saya Sudah Melaporkan Mereka Ke Polres

Saumlaki,malukuupdate.com - Diduga melakukan kekerasan terhadap adik ipar dan saudara bungsunya, pengacara Andre Go bersama sang istri serta kakak perempuan dan suaminya dilaporkan Wiwi Ester Kakiay ke Polres KKT dengan laporan Polisi Nomor : TBL /25/II/2022/RES KEP TANIMBAR /SPKT pada Rabu, (16/02/2022).
Wiwi Ester Kakiay Korban kekerasan tersebut saat ditemui di kediamannya mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan pengacara Andre Mathias Go, Yuli terbilang (istri), Hendro Hutapea (Ipar) dan Makaria Go (kakak perempuan) ke polres KKT (SPKT) atas tindak pidana kekerasan bersama dan pengrusakan sejumlah barang miliknya.
Baca Lainnya :
- Siap Bertarung di Pilkada KKT 2024 - Bormasa : Saya Akan Buktikan Bukan Janji0
- Sikapi Laporan Warga Terkait Keributan Di Lokasi Wisata Babinkamtibmas-Babinsa Sita Miras Dan Sajam0
- Sogalrey Resmikan Gedung TK Kristen 2 Dobo0
- Polres Gelar Rakor Lintas Sektoral Antisipasi Konflik Batas Desa0
- Rayakan HUT Gerindra DPC Malra Tanam 200 Pohon Hias Di Kecamatan Hoat Sorbay0
Laporan itu ia lakukan atas dasar penganiayaan bersama yang dilakukan terhadap dirinya serta perabotan rumah yang dirusak.
Diketahui Kekerasan yang dilakukan berawal dari tindakan yang dilakukan Andre Go beserta istri, kakak perempuan dan suaminya terhadap adik mereka Norbertus Boy Go yang adalah suami Wiwi.
"Tadi malam sekitar pukul 01:30 WIT dini hari, kami mengalami tindakan kekerasan tersebut yang dilakukan oleh AMG bersama istri dan adik perempuan serta suami adik nya, bermula ketika suami saya adu mulut dengan Istri andre kemudian tak Terima dengan kalimat - kalimat suami saya andre langsung menonjok suami saya hingga bengkak di bagian bawah matanya," jelas Wiwi.
Karena saya melihat suami saya sudah dikeroyok saya langsung berlari untuk memisahkan mereka, namun karena Andre sudah dikuasai minuman keras hasil perayaan ultah pernikahannya kemudian menendang saya tepatnya dua kali pada bagian dada dan saya terjatuh.
Sampai sudah terjatuhpun ia masih melayangkan tendangan pada bagian punggung saya.
Setelah bangkit dari jatuh itu saya kembali menerima pukulan di bagian wajah tepatnya bagian mata kiri bawah, serta cakaran yang di lakukan oleh mereka di bagian dahi saya hingga babak belur," ujar Wiwi sambil menyesali tindakan yang dilakukan oleh Andre dan tiga orang lainya itu.
Lebih lanjut Jelas Wiwi, usai kejadian saya langsung bersama pihak kepolisian menuju RSU Maggreti untuk lakukan Visum dokter dan hasilnya telah di pegang oleh pihak kepolisian.
" Malam itu, usai kejadian saya bersama polisi langsung menuju rumah sakit umum daerah ( RSU) PP. Maggreti untuk lakukan Visum dokter dan hasil Visum tersebut sudah di ambil oleh polisi". Beber Wiwi
Sementara itu Yopi Talutu kuasa hukum korban saat dimintai keterangan terkait kliennya mengatakan bahwa dirinya akan melanjutkan ke persidangan.
" Saya sebagai kuasa hukum yang di percayakan ibu Wiwi akan menempuh proses selanjutnya hingga ke persidangan, kami akan melihat hal - hal apa saja yang akan disiapkan untuk sidang nanti dan itu tidak ada penyelesaian secara keluarga karena pihak klien tidak lagi ingin berdamai.
Sebab bukan hanya kekerasan bersama dan pengrusakan namun perlindungan anak dan perempuan serta KSN. Karena kakak perempuan andre yang juga ikut dalam tindakan kekerasan tersebut merupakan ASN maka kami akan laporkan juga pada pihak inspektorat daerah bahkan ke BKPSDM KKT untuk tindak dilajuti sesuai Peraturan ASN". Tandas Pengacara mudah tersebut.
Lanjut Talutu, kami akan memulai dengan tindak pidana kekerasan bersama dan pengrusakan dan selanjutnya kami akan lanjuti dengan tidak pidana murni ( perlindungan anak dan Perempuan) serta Perdata atas kerugian Imateril terhadap kerusakan yang dilakukan mereka". Tandas sang Pengacara. (AM)











