- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Terlibat Kekerasan Bersama Terhadap Petugas Puskesmas Benteng
Security Pabrik Semen Diciduk Buser Polresta Ambon

Ambon,malukuupdate.com - Pada hari Selasa, 14 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIT telah dilakukan Penangkapan terhadap tersangka FO alias Rajes dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang lain oleh Unit Buser.
Baca Lainnya :
- Pemkot Ambon Sampaikan Tujuh Ranperda Usulan Dalam Rapat Paripurna Masa Sidang ke-II0
- Wattimena Buka Raker ke-II MKKS SMP se-Kota Ambon0
- Jelang Ramadhan Kodim 1506/Namlea Dan PMII Serta Masyarakat Bhakti Bersama0
- Pemerintah Kabupaten Buru Meraih Penghargaan Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverag0
- Polres Kabupaten Buru Berhasil Ringkus Pelaku Kejahatan Di Areal Tambang Emas Ilegal Gunung Botak0
Langah ini berdasarkan LP No : LP/B/87/III/2023/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/34 /III/2023/Reskrim.
Pria 33 tahun yang selama ini bekerja sebagau Security Pabrik Semen Tonasa beralamat di kelurahan Benteng RT 003/006 Kec Nusaniwe Kota Ambon ini terlibat aksi kekerasan bersama terhadap seorang petugas Puskesmas Benteng.
Korban berinisial DDT sebagai pelapor beralamat di Kecamatan Baguala Kota Ambon dianiaya pada Kamis (2/3) oleh pelaku bersama enam rekan mereka sekitar pukul 21.30 Wit
Pada hari tanggal, bulan, tahun, jam serta tempat kejadian tersebut di atas telah terjadi Tindak Pidana kekerasan bersama terhadap orang lain yang mana menurut keterangan pelapor bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekitar pukul 21.30 Wit pelapor yang merupakan pegawai Puskesmas Benteng menegur tiga orang pemuda yang memarkirkan sepeda motor mereka di depan puskesmas.
Kemudian terjadi pertengkaran mulut antara pelapor dan salah satu orang pemuda yang memarkirkan sepeda motor di depan puskesmas tersebut.
Setelah itu terjadi perkelahian antara pelapor dan pemuda tersebut kemudian di pisahkan oleh warga setempat dan pelapor di bawa masuk ke dalam puskesmas.
Tidak lama kemudian datang terlapor dan kawan-kawan dengan tujuan untuk mendamaikan persoalan yang terjadi.
Akan tetapi setelah terlapor bertemu dengan pelapor,terlapor langsung memukul pelapor dan kawan-kawan terlapor langsung mengeroyok pelapor.
Pada saat terjadi keributan tersebut datang pegawai Puskesmas untuk melerai terlapor dan kawan-kawan akan tetapi pegawai Puskesmas yang melerai juga ikut di pukul oleh terlapor dan kawan-kawan.
Akibat dari kejadian tersebut di atas pelapor kemudian mendatangi kantor Kepolisian Polresta P.Ambon & P.P.Lease guna diproses hukum sesuai hukum yang berlaku.
Berawal ketika personil Buser mendapat Surat Perintah Penangkapan oleh penyidik Unit Pidum selanjutnya melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku di mana pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIT adanya informasi bahwa pelaku sementara melaksanakan tugas jaga (piket) sebagai security di daerah benteng (Pabrik Semen Tonasa).
Sehingga personil Buser menuju ke tempat di mana pelaku berada dan berhasil mengamankan pelaku dan di bawa menuju Polresta P.Ambon & P.P.Lease untuk dihadapkan kepada penyidik unit Pidum. (*)











