- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
- Sekretaris DPRD Maluku Resmi Dikukuhkan Jabat Wakil Ketua I ASDEPSI
Terlibat Dugaan Penganiayaan Dan Pembunuhan Berencana Satu Pelaku Terancaman Hukuman Mati

Saumlaki, malukuupdate.com- Satu dari dua warga Desa Rumasalut, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan berencana sehingga terancam hukuman mati, atau pidana seumur hidup.
Insiden penganiayaan dan pembunuhan berencana ini terjadi di Desa Rumasalut, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada 25 Desember 2020 lalu .
Dua Pelaku tersebut berinisial AE (19) dan YAE (18) dan masih berusia remaja ini terancam pidana mati, pidana seumur hidup dan 20 tahun Penjara.
Baca Lainnya :
- Amrullah Ditemukan Tewas Terapung Di Perairan Tulehu0
- Polsek Waipia Kembali Sita Ratusan Liter Miras0
- Sita 250 Gram Sabu dan 152 Gram Tembakau Gorila0
- Refra Klarifikasi Tuduhan Penyalagunaan Dana Stunting Ohoi Tutrean 2
- Kapolda Maluku Diminta Tindak Tegas Kasus Penjualan Surat Rapit Test Bodong0
Hal itu diungkapkan Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah saat konferensi Pers Di Ruang Rapat Mapolres setempat pada jumat (08/01/2021).
Lanjut Romi, awalnya pasal yang gunakan untuk menjerat pelaku AE adalah pasal 351 KUHP namun karena korban sudah meninggal dunia dan pembunuhan ini sudah direncanakan sehingga dikenakan pasal 340, 351 dan 353 dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sementara untuk pelaku YAE dikenakan pasal yang sama serta tambahan pasal 56 KUHP karena turut membantu dalam Kasus tersebut.
Kronologis terjadinya dugaan tindak pidana Perencanaan Pembunuhan bahwa awalnya pada 24 Desember 2020, sekitar pukul 21.00 WIT, kedua tersangka sementara berkumpul dengan teman-temannya dan di dalam kebersamaan itu Tersangka AE ungkapkan jika akan menghabisi Korban.
Motif rencana pembunuhan ini dikarenakan tersangka mengira korban melakukan santet terhadap kakak perempuannya yang berakibat meninggal pada November 2020 lalu.
Kemudian pada 24 Desember 2020 lalu sekitar pukul 13.00 WIT, pelaku AE ini kembali menyampaikan niatnya untuk menghabisi korban dan selang beberapa waktu pulang ke rumah, AE mengambil sebuah parang dan disembunyikan dipinggang sebelah kiri, lalu Bersama YAE pelaku mendatangi rumah korban.
Sekitar pukul 14.00 WIT keduanya tiba di rumah korban dan bertemu dengan anak korban dan sempat mengucapkan selamat Natal.
Saat itu, korban sedang ke dalam dapur dengan membawa air, Tersangka AE sebagai eksekutor langsung membacok ke arah korban dengan sasaran leher, namun korban sempat menghindar sehingga kena kepala korban.
Pelaku empat kali membacok kepala korban, dari depan, belakang dan pada saat itu korban juga sempat menangkis parang itu sehingga menyebabkan jari kelingking kanannya putus, Sementara tersangka YAE berdiri di pintu dapur untuk mengamankan situasi ".ujar Romi
Seusai kejadian tersebut pelaku langsung pulang ke rumahnya dan memberi tahu kepada keluarganya sekaligus meminta keluarga mengantarnya ke Polsek setempat untuk menyerahkan diri.
Tindak lanjut kepolisan setempat amankan pelaku dan pada tanggal 25/12/2020 itu pula mengevakuasi korban ke Rumah sakit Magrety untuk perawatan namun tanggal 03 Januari 2021 pukul 20.00wit korban meninggal dunia dan dimakamkan pada senin 04 Januari 2021 lalu, ujar Romi
"Upaya penyelidikan sudah dilakukan terhadap 8 saksi yang mengetahui kronologis sekaligus dilakukan penahanan termasuk kedua terasangka," jelas Kapolres. (*)











