Refra Klarifikasi Tuduhan Penyalagunaan Dana Stunting Ohoi Tutrean

By Redaksi 28 Nov 2020, 21:52:40 WIB Hukum
Refra Klarifikasi Tuduhan Penyalagunaan Dana Stunting Ohoi Tutrean

Tual, malukuupdate.com - Bendahara Ohoi Tutrean Kecamatan Kei Besar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Kritianus E Refra mengarifikasi tuduhan penyalahgunaan dana penanganan stunting di desanya yang melibatkan dirinya dan disiarkan sejumlah media online.

Kepada pers di KOta Tual, Kamis (26/11) petang, Kritianus Refra yang didampingi Kuasa Hukumnya Agli Harto Elkel SH, mengatakan, tuduhan yang disampaikan VR yang menjabat Ketua Kader Posyandu Ohoi Tutrean, adalah tidak benar dan hanya menyebarkan berita bohong (hoaks).

"Ini tuduhan yang tidak mendasar dan hanya untuk menyebarkan berita bohong saja. Anggaran untuk penanganan stunting di Ohoi Tutrean masih ada dan hanya Rp29,2 juta dan bukan Rp38 juta seperti yang disebutkan VR," katanya.

Baca Lainnya :

Dia mengakui telah membayar sesuai dengan ketentuan dan tahapan-tahapan yang berlaku. Sebelum Covid-19 terjadi anggaran penangulangan stunting Ohoi Tutrean dialokasikan sebesar Rp38 juta, tetapi saat pandemi disepakati alokasi Anggaran pendapatan Belanja Ohoi (APBO) dipangkas termasuk untuk penanganan stunting dan hanya tersisa Rp29,2 juta.


Karena menganggap tuduhan VR tidak mendasar dan menyebarkan berita bohong, maka Kritianus Refra akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ketua kader Posyandu tersebut ke Polsek Kei Besar Selatan maupun ke Polres Maluku Tenggara dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Agli Harto Elkel SH selaku kuasa hukum menyatakan akan mendampingi Kritianus Refra melaporkan VR ke Polsek Kei Besar Selatan dan jika dalam waktu tujuh hari tidak ditindak lanjuti, maka laporan tersebut akan diteruskan ke Polres Malra.

Dia mengatakan, semua hak kader posyandu Ohoi Tutrean terutama untuk dana stunting telah dibayarkan dan dapat dibuktikan dengan kuitansi. "Yang sudah dibayarkan sebesar Rp18 juta, bukti kuitansinya ada," katanya.

Sedangkan sisa dananya, menurut Agli Harto, tidak bisa diberikan dalam bentuk uang tunai tetapi dalam bentuk barang yang tertera dalam daftar penggunaan anggaran Ohoi Tutrean.

Sedangkan menyangkut pernyataan Victorina Tanlain di beberapa media online bahwa dirinya sebagai salah seorang perangkat Ohoi Tutrean belum memperoleh gaji selama setahun, Kritianus Refra membantahnya.

"Bersangkutan diangkat dengan SK Penjabat Ohoi dan bukan SK Bupati. Kalau SK Penjabat Ohoi bisa saja diganti terutama jika penjabatnya sudah diganti orang baru," katanya.

Kritianus Refra juga menegaskan Victorina Tanlain sudah tinggal beberapa lama di provinsi Papua, sehingga dirasa tidak wajar jika bersangkutan meminta haknya apalagi di sejumlah melalui sejumlah online.

"Kalau mau minta hak selama setahui lalu, silahkan hubungi mantan penjabat Ohoi Tutrean. Kami baru dilantik berdasarkan SK Bupati, dan nama Victorina Tanlain tidak ada dalam daftar perangkat Ohoi Tutrean," tegasnya. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 2 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment