- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Polres SBB Amankan Pelaku Penikaman Warga Dusun Wailisa, Desa Lokki

Seram Bagian Barat, malukuupdate.com Polres Seram Bagian Barat mengungkap motif pembunuhan warga Dusun Wailissa MJL (16) yang dilakukan oleh pelaku berinisial AR warga Dusun Jakarta Baru, Desa Lokki , Kabupaten SBB.
Kapolres SBB AKBP Dennie. A. Dharmawan, S.I.K yang didampingi oleh Kasat Serse Iptu Irwan, S.Hi, Kasi Humas AKP Jopy. Nuniari, Kasubag Bag OPS Iptu Helmy Huwae pada Konferensi Pers, Rabu (01/03/23) mengatakan peristiwa dua hari yang lalu pelaku telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak korban MJL dan mengakibatkan korban meninggal dengan luka tusuk.
Baca Lainnya :
- Kapolres SBB Lewat Jumat Curhat Aspirasi Warga Dapat Tersampaikan 0
- Masyarakat Nunusaku Apresiasi Kinerja Kapolres SBB0
- Petugas Bertindak Sesuai SOP, Kapolresta Ambon: Ada Senpi Juga Beredar di Masyarakat0
- Kunker Di Waesala, Ketua Bhayangkari Berikan Bantuan Kepada Warga Kurang Mampu0
- Bentrokan Berujung Korban Jiwa di Tulehu Ini Penjelasan Polresta Ambon0
Pelaku diringkus berdasarkan Laporan Polisi No : LP / 37 / II / 2023 / Polres SBB / Polda Maluku / 28 Februari 2023 bahwa pada hari Rabu 01/03/23 dengan dilengkapi barang bukti.
Dijelaskannya, pelaku menghabisi anak korban MJL (16) warga Dusun Wailisa, Desa Lokki, Kecamatan Huamual Kabupaten SBB dengan menusuknya di dekat markas BKO TNI Satgas Armed 1 Roket Lokki.
"Korban pun meninggal dengan luka robek akibat tusukan di punggung bawah kanan dengan ukuran 2,3 cm x 0,5 cm kedalaman 9,5cm dan luka robek akibat tusukan di punggung kanan bagian atas dengan ukuran 2,4 cm x 1,1 cm kedalaman 4 cm", ungkapnya.
Kapolres menambahkan, saat itu pelaku sempat melarikan diri dan dikejar oleh anggota Polres SBB yang dibantu anggota Polsek dan satker lainnya berjalan kaki sejauh 16 kilometer, akhirnya menemukan pelaku di puncak gunung Tanita Dusun Ani pada (28/02/23)",tuturnya.
"Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor (1) Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang",ungkap Kapolres.
Ia juga mengatakan, dari kematian korban MJL pada (28/2/2023), mengakibatkan hampir terjadi perkelahian antar kedua Dusun tersebut, namun kesiapan personil Polres SBB sehingga situasi menjadi aman dan terkendali.
Setelah kejadian ini, Kapolres bersama Sekda Kabupaten SBB turun ke lokasi TKP dan langsung mengumpulkan kepala-kepala Dusun dan pejabat Kepala Desa , Camat dan tokoh agama, masyarakat, pemuda untuk meminta tidak terpancing isu dan biarkan pihak yang berwajib menanganinya.
"Saya menegaskan agar kedua dusun ini tidak akan melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan sepakat untuk berdamai serta menyerahkan semua kepada pihak hukum yang akan menanganinya"tegasnya.
Tambahnya, "saya kemarin bukan berjanji tetapi saya katakan bahwa saya akan secepatnya menemukan pelaku sehingga kedua belah pihak dapat kembali hidup rukun seperti biasanya".
Dari peristiwa ini juga, Kapolres menegaskan bahwa kedepan tidak ada lagi ijin untuk melantai di acara apapun karena pemicu suatu masalah berawal dari minuman keras yang dapat berujung kekacauan sehingga menimbulkan hal-hal yang merugikan banyak orang.
(GK)











