Polres Aru tangkap dua pengedar narkoba

By REDAKSI 23 Jun 2023, 16:16:03 WIB Daerah
Polres Aru tangkap dua pengedar narkoba



Dobo, malukuupdate.com, - Aparat Satuan Narkoba Polres Kepulauan Aru berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba bersama barang bukti sabu dalam sepekan terakhir. Dua tersangka pengedar yang ditangkap yakni IK (27) dan SD (35).

Baca Lainnya :


"Tersangka IK ditangkap di jalan Rabiajalah, Kelurahan Siwalima dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram," kata Kapolres Kepulauan Aru AKBP. Dwi Bachtiar Rivai dalam keterangan persnya, di Mapolres Aru, Rabu (21/6/2023).


Kapolres yang didampingi Wakapolres Kepulauan Aru Kompol Yami Reawaru, Kasat Narkoba AKP Richard Wilem Hahury dan Kasat Reskrim lptu Andi Amrin, menegaskan, saat ditangkap tersangka IK mengaku sabutersebut diperoleh dari saudara berinsial SD (35) yang berprofesi sebagai honorer.


Mendapatkan penjelasan dari IK, personel Polres kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap SD alias E di seputaran Kompleks Radio Patah, dengan barang bukti sabu seberat 0,38 gram.


"Semua barang bukti inidiyakini kebenarannya, karena telah diperiksa di laboratorium forensik dan dinyatakan mengandung methanphetamin positif sabu," ujar Kapolres.


Berdasarkan hasil tersebut, Polres Aru kemudian menetapkan IK sebagai tersangka karena terbukti menguasai dan memiliki sekaligus menggunakan barang tersebut. IK dikenakan pasal 112 dan 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.


SedangkanSD diketahui juga memiliki dan menguasai sekaligus menjual bahkan ini bisa disebut sebagai gudang, karena yang bersangkutan menyimpan barang haram yang diperolehnya dari seseorang yang sedang didalami keberadaannya.


"Untuk SD dikenakan pasal 114 dan atau pasal 112 atau pasal 127 pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun ke atas," tegas Kapolres.


Kapolres menambahkan, sebelumnya pihaknya juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus narkoba. Salah satunya merupakan anggota Polres Aru.


"Untuk anggota Polres atas nama R telah ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilaksanakan sidang kode etik kepolisian," ujar Kapolres. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment