- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
- Sekretaris DPRD Maluku Resmi Dikukuhkan Jabat Wakil Ketua I ASDEPSI
Polres Aru tangkap dua pengedar narkoba

Dobo, malukuupdate.com, - Aparat Satuan Narkoba Polres Kepulauan Aru berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba bersama barang bukti sabu dalam sepekan terakhir. Dua tersangka pengedar yang ditangkap yakni IK (27) dan SD (35).
Baca Lainnya :
- Dandim 1506/ Namlea Hadiri Bakti Sosial yang Dilaksanakan Seswapres RI 0
- Kejari Aru Sita Uang Penyalahgunaan Pembangunan Pukesmas Longgar Miliaran Rupiah0
- Setelah BLT Covid-19, Kades Selmona juga Gelapkan Dana Desa Rp282 juta0
- Pemkab SBB Gelar Pemilihan Putri Pariwisata 20230
- Kapolres SBB Kunjungi Rumah Anggota Polres Jelang HUT Bhayangkara0
"Tersangka IK ditangkap di jalan Rabiajalah, Kelurahan Siwalima dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram," kata Kapolres Kepulauan Aru AKBP. Dwi Bachtiar Rivai dalam keterangan persnya, di Mapolres Aru, Rabu (21/6/2023).
Kapolres yang didampingi Wakapolres Kepulauan Aru Kompol Yami Reawaru, Kasat Narkoba AKP Richard Wilem Hahury dan Kasat Reskrim lptu Andi Amrin, menegaskan, saat ditangkap tersangka IK mengaku sabutersebut diperoleh dari saudara berinsial SD (35) yang berprofesi sebagai honorer.
Mendapatkan penjelasan dari IK, personel Polres kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap SD alias E di seputaran Kompleks Radio Patah, dengan barang bukti sabu seberat 0,38 gram.
"Semua barang bukti inidiyakini kebenarannya, karena telah diperiksa di laboratorium forensik dan dinyatakan mengandung methanphetamin positif sabu," ujar Kapolres.
Berdasarkan hasil tersebut, Polres Aru kemudian menetapkan IK sebagai tersangka karena terbukti menguasai dan memiliki sekaligus menggunakan barang tersebut. IK dikenakan pasal 112 dan 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
SedangkanSD diketahui juga memiliki dan menguasai sekaligus menjual bahkan ini bisa disebut sebagai gudang, karena yang bersangkutan menyimpan barang haram yang diperolehnya dari seseorang yang sedang didalami keberadaannya.
"Untuk SD dikenakan pasal 114 dan atau pasal 112 atau pasal 127 pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun ke atas," tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan, sebelumnya pihaknya juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus narkoba. Salah satunya merupakan anggota Polres Aru.
"Untuk anggota Polres atas nama R telah ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilaksanakan sidang kode etik kepolisian," ujar Kapolres. (*)











