Kejari Aru Sita Uang Penyalahgunaan Pembangunan Pukesmas Longgar Miliaran Rupiah

By Redaksi 21 Jun 2023, 20:46:55 WIB Daerah
Kejari Aru Sita Uang Penyalahgunaan Pembangunan Pukesmas Longgar Miliaran Rupiah

Dobo, MalukuUpdate.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru menyita uang senilai Rp.1,559.804.216,02,-, Jumat (16/6/2023) . 

Uang miliaran rupiah tersebut disita terkait dengan penyidikan penyalahgunaan anggaran pembangunan Puskesmas Longgar, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dinas Kesehatan Kabupaten setempat 2019. 

Hal ini disampaikan Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Adhy Kusumo Wibowo dalam rilis yang diterima RRI Ambon, Selasa (20/6/2023). 

Baca Lainnya :

Menurutnya, penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru nomor : PRINT- 124/Q.1.15/Fd. 1/03/2023 tanggal 13 Maret 2023 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT- 308/Q.1.15/Fd.1/03/2023 tanggal 16 Juni 2023. 

Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru di tahun 2019 mendapatkan anggaran pembangunan Puskesmas Longgar sesuai Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Baru Puskesmas Longgar Nomor 600.1/725/SP/DAK/2019 tanggal 18 Juli 2019 senilai Rp 6.582.649.139,56 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019.

"Penyidikan perkara ini mulai dilaksanakan sejak 13 Maret 2023," kata dia. 

Dalam penyidikan tersebut, lanjut Kusumo, ditemukan adanya alat bukti yang cukup telah terjadi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan hal tersebut didukung dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ahli dari Politeknik Negeri Manado.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli terhadap volume pekerjaan dan mutu pekerjaan Puskesmas Longgar, kata dia, disimpulkan pekerjaan tersebut dikategorikan sebagian item pekerjaan gagal.

Selain itu, ahli menemukan adanya selisih nilai pekerjaan yang sudah dikerjakan dengan nilai kontrak yaitu selisih sebesar Rp 1.559.804.216,02. Oleh karena itu, berdasarkan hal tersebut, saudara W.A (inisial) selaku Kuasa Direktur Penyedia menyerahkan uang tunai sesuai dengan selisih nilai pekerjaan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Jaksa Penyidik. 

"Barang bukti berupa uang tunai ini akan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan akan disetorkan pada kas Negara," jelasnya.(**)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment