Polres Aru Pindahkan Tahanan Titipan Kejari ke Lapas

By Redaksi 20 Jun 2020, 03:34:58 WIB Hukum
Polres Aru Pindahkan Tahanan Titipan Kejari ke Lapas

Dobo, mu.com,-Polres Kepulauan Aru memindahkan sebanyak 13 orang tahanan yang dititipkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dobo di Rumah Tahanan (Rutan) Polres, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Dobo, Jumat (19/6).

Proses pemindahan dan penyerahan tahanan titipan Kejari Dobo ke Lapas Klas III dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Aru AKBP. Eko Budiarto, dan berlangsung pukul 17.30 WIT.

Dari keseluruhan tahanan yang dipindahkan tercatat 12 orang laki-laki dan satu tahanan perempuan yakni Indri Dayera (20).

Baca Lainnya :

Sedangkan 12 tahanan laki-laki yang dipindahkan yakni David Warkor (55), Ayub Balubun (23), Samuel Lexi (22), Poli Orun (21), Elvis Lefumona (46), Nanang Agus (44), Sugiono (40), Arifin (30), Felmi Unarolla (22), Doni Harianto (44), Franky Wakin (33) dan Marten Wakin (26).

Kapolres mengakui pemindahan dan penyerahan tahanan tersebut merupakan bagian dari koordinasi yang yang dilakukannya dengan pihak Lapas Klas III Dobo.

Koordinasi tersebut berlangsung pada Kamis (18/6) pukul 11.00 WIT, bertempat di Mapolres Kepulauan Aru antara Kapolres Kepulauan Aru AKBP Eko Budiarto yang didampingi Kabag Ops Polres Aru AKP F. Teddy, bersama Kalapas Kelas III Dobo Janes Tiwery terkait rencana pemindahan tahanan titipan Kejari Dobo yang berada di Rutan.

Dalam koordinasi dimaksud, Kalapas Klas III Dobo menyetujui proses pemindahan tahanan yang berada di Rutan Polres Kepulauan Aru ke Lapas dengan syarat seluruh tahanan yang akan dipindah harus melakukan pemeriksaan cepat (rapid test) dan suhu tubuh dalam rangka pencegahan Covi-19.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, maka sebelum dipindahkan, seluruh tahanan diantar personil Polres Aru ke Puskesmas Dobo pada Jumat pagi pukul 10.40 WIt untuk diperiksa suhu tubuhnya serta rapid test.

"Hasil pemeriksaan rapid test baru disampaikan pihak Puskesmas pada pukul 16.00 WIT di mana semua tahanan dinyatakan non reaktif atau negatif tertular virus Covid-19," ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, proses pemindahan dan penyerahan tahanan titipan merupakan bagian dari tindak lanjut silaturahmi Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Baharudin Djafar dengan Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Andi Nurka, beberapa hari lalu.

Dalam silaturahmi tersebut, Kapolda menyampaikan tentang jumlah tahanan yang ada di rutan Polda Maluku serta Polres jajaran, dirasa telah melebih kapasitas dan tidak memenuhi syarat protokol kesehatan pada masa pademi Covid-19. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment