- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
- Sekretaris DPRD Maluku Resmi Dikukuhkan Jabat Wakil Ketua I ASDEPSI
Ketua Komisi ll DPRD Malra Minta Pemkab Akomodir Media Lokal

Langgur, mu.com.-Ketua Komisi ll DPRD Maluku Tenggara Adolf M.Teniwut meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk mengakomodir media-media lokal yang memiliki kontribusi besar memberitakan kemajuan pembangunan di daerah tersebut.
"Humas tolong akomodir juga media terbitan lokal karena mereka telah berkontribusi untuk memberitakan kemajuan pembangunan di daerah ini," katanya usai mengikuti rapat Pansus di ruang sidang DPRD Malra, Rabu (17/6).
Dia menegaskan, saat ini banyak media terbitan lokal di Malra yang tidak pernah diakomodir dalam kerjasama, karena lebih banyak memprioritaskan media terbitan luar daerah yang bahkan tidak memiliki kontributor di Maluku Tenggara.
Baca Lainnya :
- Kapolres MTB Kunjungi Kecamatan Selaru0
- Camat Kei Besar Selatan Bangga Ohoi Soindat Jadi Tim Terbaik Program Pokok PKK0
- Pilkada MBD Terancam Karena Minim Sarana dan Akses0
- Personil Brimob Terus Gencarkan Sosialisasi Virus Corona dan New Normal 0
- Longboat Tenggelam di Tual, Satu Orang Meninggal dan Dua lainnya Selamat 0
"Namun media lokal yang akan diakomodir dalam kerjasama pemberitaan harus diteliti dokumennya, terutama memiliki badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Kalau tidak berbadan hukum PT maka jangan diakomodir, karena dikhawatirkan akan menimbulkan masalah di kemudian hari," tandasnya.
Teniwut berharap Kepala bagian Humas Pemkab Malra dapat meneliti dokumen setiap media yang diakomodir dalam kerjasama, termasuk tidak boleh mengunakan kertas HVS sebagai bahan cetakan koran.
"Kertas HVS tidak bisa dijadikan kertas koran karena di tahun 2016 BPK Maluku sudah berikan teguran ke Humas Pemkab Malra bahwa kertas HVS bukan koran. Selain itu ada media yang telah kerjasama dengan pemkab kurang lebih 7-8 tahun," tegasnya.
Menurutnya, media yang sudah lama bekerjasama dengan pemkab sebaiknya dipangkas dan diberikan kesempatan kepada media lain yang belum diakomodir, sehingga tidak terkesan monopoli serta ada asas pemerataan dan keadilan.
"Ada media yang sudah lama bekerjasama dengan pemkab sejak tahun 2017, tetapi hingga akhir tahun 2019 tidak ada kontributornya. Kontributornya baru ada setelah mei 2020. Pertanyaannya selama ini beritanya didapat dari mana. Jangan-jangan prakteknya hanya mengcopi berita media lain saja," ujarnya.
Dia berharap kerjasama Pemkab dengan media dilakukan secara profesional dan tidak mengebiri hak anak negeri yakni media terbitan lokal. "Saya selaku wakil rakyat bersikap sikap tegas untuk memperjuangkan adik-adik kita yang eksis sebagai jurnalis serta perduli dengan pembangunan di daerah yang kita cintai ini," tuturnya
Dia minta Humas Pemkab mengevaluasi media cetak maupun online, dimana jika ada media cetak yang sudah melakukan kerjasama lebih dari tiga tahun, dihentikan kerjasamanya dan mengakomodir media lain yang belum pernah memperoleh kerjasama.
"Jurnalis tidak digaji oleh Pemerintah. Jadi layaknya kita berikan buat media media yang belum pernah kerjasama dengan Pemda Malra," tuturnya. (*)











