Pilkada MBD Terancam Karena Minim Sarana dan Akses

By Redaksi 19 Jun 2020, 13:50:25 WIB Daerah
Pilkada MBD Terancam Karena Minim Sarana dan Akses

Tiakur, mu.com.-Proses pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) terancam gagal dilaksanakan dikarenakan beragam persoalan mendasar yang menghantui.

Ketua KPUD MBD Jacob Alupatty Demny dalam rakor dan sosialisasi tahapan Pilkada yang berlangsung di Aula KPUD MBD, di Tiakur, Selasa (16/6), menyatakan sejumlah persoalan yang dihadapi mulai dari rentang kendali dan karakteristik wilayah yang terdiri dari kepulauan, akses transportasi, serta pelaksanaan Pilkada ditengah pandemi global dan penerapan New Normal. 

Hal ini dirasakan sangat menguras energi KPUD sebagai penyelenggara, apalagi seluruh tahapan pilkada sudah dibuka dan dilanjutkan kembali secara serentak terhitung sejak 15 Juni 2020.

Baca Lainnya :

"Kita sudah harus bergerak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen pasangan calon perseorangan yang telah dinyatakan lolos dalam seleksi ađministrasi, beberapa waktu lalu sebelum tahapan pilkada ditunda," ujarnya.

Pihaknya saat ini sangat membutuhkan sarana transportasi untuk memperlancar tugasnya, mengingat peraturan KPU RI tentang jadwal, pentahapan dan pelaksanaan sudah dikeluarkan, sehingga mau tak mau atau siap tidak siap, semuanya harus dilaksanakan.

Apalagi saat ini sudah memasuki tahapan verifikasi faktual terhadap dokumen pasangan calon perseorangan, di mana dokumen serta formulir dukungan sudah harus diserahkan KPUD kepada PPS ditingkat pada 24 Juni 2020 dan jadwal verifikasi faktual harus dilaksanakan pada 24 Juni hingga 12 juli 2020.

"Tahapan verifikasi faktual ini masih banyak apalagi yang digunakan adalah metode sensus. Hasil verifikasi akan diplenokan di tingkat PPS pada 12 Juli, di tingkat PPK pada 13-19 Juli 2020 sedangkan pleno ditingkat KPUD dijadwalkan 20-21 Juli 2020," katanya.

Demny menyebutkan, alokasi waktu untuk seluruh jadwal dan tahapan hanya 2 hingga 3 hari, dan saat ini KPUD setempat belum bisa bergerak karena tidak ada sarana transportasi yang bisa digunakan untuk membawa dokumen yang akan diverifikasi di tiap kecamatan dan desa. 

"Saat ini akses transportasi laut dari dan ke MBD juga belum dibuka disebabkan karena pandemi Covid-19. Hal ini berdampak besar terhadap kemungkinan gagalnya Pilkada di MBD," tandas Demny.

Dari segi penganggaran, KPUD tidak memiliki biaya sewa/carter kapal untuk tahapan lain karena biaya sewa yang dianggarkan hanya saat distribusi dan pengangkutan logistik sebelum pencoblosan dan setelah selesai proses pemungutan suara. 

Sedangkan terkait penegasan peraturan KPU tentang pelibatan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 serta tenaga kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada, Demny berharap ada sosialisasi kepada masyarakat secara masif terkait penyebaran pandemi Covid-19 dan penerapan tatanan New Normal di wilayah MBD, sehingga masyarakat tidak mempersoalkan kehadiran petugas KPUD di desa karena dianggap datangnya dari wilayah terpapar Covid-19.

Dia mencontohkan beberapa lokasi di pulau Moa saja saat ini tidak bisa didatangi petugas KPUD, karena masyarakat menutup akses orang luar memasuki wilayahnya, dikarenakan kekhawatiran pandemi Covid-19 menginfeksi mereka.

"Apalagi peraturan peraturan KPU juga menginstruksikan kepada KPUD untuk wajib melakukan rapid test terhadap petugas yang hendak bertugas di kecamatan atau desa sesuai prosedur dan standar kesehatan yang ditetapkan," katanya.

Oleh karenanya pihaknya sangat membutuhkan bantuan dan intervensi pemkab MBD demi kelancaran dan suksesnya seluruh tahapan pilkada. "Sikap apatis pemerintah daerah bisa berujung pada penundaan pilkada MBD walaupun KPUD sudah siap secara teknis," tandasnya.

Buka penerbangan dan kapal

Menanggapi berbagai persoalan tersebut Kepala Kesbangpol dan Linmas MBD O. Saununu menegaskan, Bupati setempat Benjamin Thomas Noach selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 MBD, telah membuka akses penerbangan serta kapal laut yang dikhususkan untuk pengangkutan logistik.

"Bupati sudah membuka jalur penerbangan untuk penumpang, serta kapal laut untuk mengangkut logistik, karena MBD termasuk dalam zona kuning penularan Covid-19. keputusan itu berdasarkan hasil pertemuan Bupati bersama Forkopimda dan tokoh masyarakat serta tokoh agama," katanya

Saat ini Dinas Perhubungan MBD sementara berkoordinasi dengan kapal perintis yang home base di Tual dan Saumlaki untuk tetap melayari wilayah MBD, serta akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Camat dan instansi terkait. SE tersebut bisa dijadikan dasar bagi KPU untuk melaksanakan tugasnya. 

"Intinya Pemkab tetap membantu tugas-tugas KPUD dalam rangka persiapan pelaksanaan pilkada di MBD," ujarnya.

Sedangkan menyangkut dukungan akses transportasi, Sekretaris Dinas Perhubungan MBD Silvia C.I Tamahiwu menjelaskan, akses dan operasional sarana transportasi di MBD sangat tergantung keputusan tim Gugus Tugas Covid-19. 

"Pak Bupati sudah memutuskan membuka penerbangan seminggu sekali, tetapi jalur laut belum dibuka untuk umum. Untuk mendukung tugas-tugas KPU kami masih menunggu keputusan tim Gugus Tugas Covid-19," katanya.

Saat ini dibutuhkan koordinasi lintas instansi teknis, mengingat armada yang ada saat ini selain dilarang berlayar karena sering terjadi penolakan di masyarakat terkait ketakutan penularan pandemi Corona, serta kondisi cuaca yang tidak bersahabat saat ini.

Terkait kesiapan armada yang dimiliki Dishub, Silvia menambahkan ada beberapa armada yang dimiliki, tetapi pihaknya mengalami keterbatasan anggaran pemeliharaan dan operasionalnya, di samping beberapa armada perlu diperbaiki dan memakan waktu lama. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment