- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Pilkades Tanimbar Berlangsung Sesuai Jadwal

Saumlaki, malukuupdate.com - Panitia Penanggungjawab Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020 memastikan seluruh tahapan proses di 48 desa tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"Sampai saat ini kami telah melaksanakan berbagai tahapan sejak menetapkan daftar pemilih tetap hingga pengumuman hasil uji kelayakan," ungkap Ketua Panitia Cornelis Belay Dalam konferensi pers yang digelar di ruang rapat Bupati, Selasa (16/2/2021).
Lebih lanjut Belay menyampaikan bahwa "Perlu kami jelaskan, proses ini sudah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mengangkut keberatan dari 18 bakal Calon kades, panitia telah menjawab secara resmi terhadap mereka yang mengajukan keberatan," Ujar Belay
Baca Lainnya :
- Yang Menyatakan Rawannya Suatu Daerah Adalah Pemerintah0
- Bangun RSU Tual Lebih Refresentatif0
- Lolopaly Minta Bupati Bubarkan Satgas Penanganan Covid-19 MBD 0
- Muskomda Pemuda Katolik Malut 2021, Hendrikus Weridity Paparkan Agenda Kerja Dalam Sambutan Perdana0
- Pemuda Katolik Gelar Mapenta dan Muskomda Provinsi Maluku Utara 20210
Jika ada agenda lain yang akan dilaksanakan yaitu kampanye selama tiga hari yakni pada tanggal 25 sampai 27 Februari, dan pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 1 Maret 2021 nanti.
Belay menginformasikan pula bahwa Komisi I DPRD Maluku telah melakukan rapat dengar pendapat dengan Biro Pemerintahan Maluku dan juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Maluku terkait laporan keberatan sejumlah Bakal calon yang tidak lolos Skrining dan turut bersama mereka mantan Bupati Bitsael Temmar.
Yang mana di muat dalam pemberitaan dengan tuntutan akan ditundanya Pilkades dan Juga akan dilakukannya On the Spot namun Belay menegaskan bahwa proses tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Terhadap Pesta demokrasi Pilkades Serentak Belay menjamin pelaksanaan akan berjalan aman dan kondusif karena telah dilakukan deklarasi damai antara para calon di seluruh desa yang disaksikan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pimpinan kecamatan.
Senada dengan apa yang di sampaikan Ketua Panitia Pilkades Serentak ,Kepala Badan Kesbangpol Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkosu menjelaskan informasi jika Komisi I DPRD Maluku akan melaksanakan on the spot atau peninjauan lokasi terkait dalam waktu dekat Telah kami Terima.
Menurutnya, baik DPRD kabupaten maupun provinsi berdasarkan UU mempunyai hak untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah daerah dan oleh karena itu, Pemda tetap akan menghargai rekomendasi baik dari DPRD kabupaten maupun provinsi.
Disisi lain Moriolkossu menjelaskan Pada dasarnya hal itu tidak bisa membatalkan seluruh proses pemilihan kepala desa serentak yang akan di laksanakan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar .
"Hasil on the spot Komisi I DPRD Provinsi Maluku tidak dapat membatalkan keputusan panitia. Kami tetap hargai rekomendasi dari DPRD baik Kabupaten maupun Provinsi dan Jika rekomendasi tersebut kami Terima maka kami harus mengkaji lagi apakah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak".Tegas Kabag Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Tanimbar,
Lebih lanjut Moriolkossu menyampaikan bahwa" hingga saat ini Panitia seleksi Kades belum menerima rekomendasi dari Komisi I DPRD Provinsi Maluku, dan pada dasarnya Kami Panitia tidak mencampuri urusan tersebut karena itu internal DPRD yang merupakan kewenangan sebagai keterwakilan dari masyarakat.
Lagi Moriolkossu menjelaskan bahwa" Kami tetap menghargai apa yang dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Maluku, tetapi Panitia tetap berkomitmen bahwa pelaksanaan proses Pilkades tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah diatur, dan Panitia tetap berpatokan pada Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018.
Kepada para Bacalkades yang tidak lolos maupun para elite yang turut andil serta memanast situasi , Brampi menyarankan agar mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. karena keputusan Bupati bersifat konkrit, individual dan final. (*)











