Perjuangan Tiga Tahun Tidak Dapatkan Uang Matrial

By REDAKSI 03 Jan 2022, 18:46:23 WIB Daerah
Perjuangan Tiga Tahun Tidak Dapatkan Uang  Matrial

SP2D Dari Kabankeu Jhon abatlayeri Untuk Kontraktor Di Rampas  Warga 



Baca Lainnya :

Saumlaki,malukuupdate.com - Perjuangan warga sejumlah kecamatan di Kabupaten Kepulaan Tanimbar harus menelan pil pahit gara-gara sudah tiga tahun berjuang mendapatkan uang pembayaran matrial namun tidak pernah membuahkan hasil.


Pada dua pekan terakhir Desember 2021, mereka yang berdatangan dari Fordata, Tanimbar Utara, Kormomolin, dan Selaru beramai-ramai mendatang pemerintah kabupaten untuk memperjuangkan hak-hak mereka dengan cara menemui DPRD dan Bupati Petrus Fatlolon.


Hasil dari perjuangan itu, Kaban Keuangan KKT, John Batlayeri kemudian menerbitkan SP2D senilai Rp 4 miliar lebih.


Tujuannya agar warga yang sedang menuntut hak-hak mereka bersama pihak manajemen PT. Raja Ampat dipimpin Barcis Latusuawi mendatangi pihak bank untuk mencairkan anggaran dimaksud.


Sayangnya penjelasan pihak bank mengecewakan mereka, sehingga sempat terjadi rebutan SP2D antara warga dengan pihak perusahan dan surat berharga Rp3,4 miliar ini akhirnya dikuasai warga.


Sebab mereka mencurigai bila pihak perusahaan menguasai SP2D tersebut maka uangnya akan dilarikan oleh perusahaan.


Kaban Keu keluarkan SP2D total Rp4 miliar lebih dan harusnya bawa ke perusahaan terus bersama-sama ke bank untuk pencairan.


Cuma jawaban dari bank tidak memuaskan mereka keluar lalu masyarakat dengan perusahaan saling rebut SP2D tersebut.


Sekarang masyarakat simpan SP2D sebab beredar rumor kalau dananya cair maka perusahaan akan membawa kabur uang tersebut


Peristiwa penuntutan warga ini pun viral di media sosial, dimana salah satu warga bernama Yosep Solarbesain menjelaskan maksud dan tujuan dari aksi mereka karena sudah tiga tahun berjuang.


"Kami berjuang untuk relisasi pembayaran matrial dua minggu bertahan ketemu pemda namun tidak berhasil," jelas Yosep.


Sesuai hasil kesepakatan paripurna DPRD bersama Bupati tentang pembicaraan dana Rp1 miliar, awal pembicaraan dengan bupati, tadi saya cek di bank ternyata mereka bilang kemarin di waktu sore hari rapat kedua baru surat itu dikirim.


Akibatnya karena merasa kesal, puluhan warga ini mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Saumlaki pada 28 Desember 2021 kemarin dan mereka diarahkan untuk membuat laporan resmi kepada pelayanan terpadu satu pintu untuk diproses sesuai mekanisme.


Hutang yang mencapai Rp3,7 miliar ini, pihak perusahaan harus bertanggung jawab, dan mereka mengakui kalau sejumlah biaya matrial telah dipakai pihak PT. Raja Ampat untuk membayar sebagian hutang perusahaan akibat adanya kredit mereka.


"Kita setengah sudah mati karena tiga tahun berjuang dan cape, dua minggu berhadapan dengan pemerintah daerah dan akhirnya menemui pihak pengadilan bermohon untuk dapat jawaban pasti dari pemda," ujarnya. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment