Minta Maaf Kepada Publik Oknum Anggota DPRD Malteng Jadi Tersangka Kasus Narkoba

By REDAKSI 07 Des 2022, 02:03:33 WIB Daerah
Minta Maaf Kepada Publik  Oknum Anggota DPRD Malteng Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Masohi,malukuupdate.com - Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berinisial SB alias Syafi yang merupakan oknum anggota DPRD Maluku Tengah meminta maaf secara terbuka kepada publik.


Permintaan maaf kepada masyarakat Maluku Tengah disampaikan SB saat digelar konfrensi pers oleh Kapolres Mateng, AKBP Dax Emanuella Manuputy di Mapolres setempat, Senin.

Baca Lainnya :


"Saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat di Kabupaten Maluku Tengah maupun partai dan KNPI atas kekhilafan yang terjadi, dan sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan," kata Syafi.


Untuk diketahui, Polres Maluku Tengah hari ini menetapkan SB sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba bersama empat pelaku lainnya.


Mereka awalnya ditangkap pada Jumat (25/11) 2022 di Jalan Talang, Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.


Empat orang pelaku ditangkap polisi masing-masing berinisial SB, ATP alias Ali, RL alias Rahmat, dan DS alias Deden.


Polisi juga menangkap TM alias Taher setelah polisi melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap para tersangka.


Saat digerebeg Satuan Resnarkoba Polres Malteng terhadap tersangka SB, ATP, RL, serta DS ini sementara mengkonsumsi narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu dalam sebuah rumah kontrakan.


Kemudian polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu-sabu beserta alat hisap sabu atau bong.


Untuk tersangka SB dijerat melanggar pasal 112 ayat (1) dan subsider pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.


Kemudian tersangka ATP disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU narkotika juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, tersangka RL dan DS disangkakan dengan pasal 127 ayat (1) UU narkotika juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.


Tersangka TM aias Taher yang terakhir ditangkap polisi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment