JPU Pidsus Kejati Maluku Limpahkan Berkas Perkara Korupsi KPUD SBB

By REDAKSI 07 Des 2022, 02:02:53 WIB Daerah
JPU Pidsus Kejati Maluku Limpahkan Berkas Perkara Korupsi KPUD SBB

Piru,malukuupdate.com - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, dengan dikoordinir oleh Kepala Seksi Penuntutan, Achmad Attamimi, SH.MH., telah melimpahkan 4 Berkas Perkara di maksud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon.


Hal itu diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, SH di Ambon, Selasa.

Baca Lainnya :


Pelimpahan berkas perkara ini berkenaan dengan penuntutan tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan Legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat dengan kerugian sejumlah Rp9.657.787.250 dan Penuntutan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Dana Hibah (APBD) pada KPU Kab SBB TA 2016 s/d 2017 Barat dengan kerugian sejumlah Rp3.456.440.300,


Terapat tiga orang tersangka dalam perkara ini antara lain MDL (2 berkas perkara) selaku PPK pada KPUD kab SBB dan HBR selaku bendahara pemilihan Legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014   serta MAB, selaku Bendahara pengelola dana hibah pada KPUD Kabupaten SBB dimaksud.


Atas Perbuatan tersebut ketiga tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.  (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment