- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
JPU Pidsus Kejati Maluku Limpahkan Berkas Perkara Korupsi KPUD SBB

Piru,malukuupdate.com - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, dengan dikoordinir oleh Kepala Seksi Penuntutan, Achmad Attamimi, SH.MH., telah melimpahkan 4 Berkas Perkara di maksud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon.
Hal itu diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, SH di Ambon, Selasa.
Baca Lainnya :
- Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas 2017-20180
- Ditangkap di Jakarta, Hendra Anggrek Jadi Terangka Korupsi0
- Perbankin Maluku Gelar Musprov ke-III 0
- Gubernur Hadiri Pembukaan Sidang Majelis Sinode AM GPI 2022 0
- Pemprov Maluku & PT Tasageoby Teken MoU Kerjasama Investasi 0
Pelimpahan berkas perkara ini berkenaan dengan penuntutan tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan Legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat dengan kerugian sejumlah Rp9.657.787.250 dan Penuntutan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Dana Hibah (APBD) pada KPU Kab SBB TA 2016 s/d 2017 Barat dengan kerugian sejumlah Rp3.456.440.300,
Terapat tiga orang tersangka dalam perkara ini antara lain MDL (2 berkas perkara) selaku PPK pada KPUD kab SBB dan HBR selaku bendahara pemilihan Legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 serta MAB, selaku Bendahara pengelola dana hibah pada KPUD Kabupaten SBB dimaksud.
Atas Perbuatan tersebut ketiga tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (*)











