- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas 2017-2018

Jaksa Tahan Sekda Maluku Barat Daya
Baca Lainnya :
- Ditangkap di Jakarta, Hendra Anggrek Jadi Terangka Korupsi0
- Perbankin Maluku Gelar Musprov ke-III 0
- Gubernur Hadiri Pembukaan Sidang Majelis Sinode AM GPI 2022 0
- Pemprov Maluku & PT Tasageoby Teken MoU Kerjasama Investasi 0
- Terkait Kasus Pencabulan, Polres Tanimbar Sita Mobil Dinas Kadis Pariwisata0
Ambon,malukuupadet.com - Sekda Kabupaten Maluku Barat Daya berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi "Penyalahgunaan Pembayaran Biaya Langsung Perjalan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya TA. 2017 dan TA. 2018".
Hari ini, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya telah melakukan penahanan terhadap saudara "AS" selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Barat Daya.
Hal itu diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, SH di Ambon, Selasa.
Setelah melakukan pemanggilan secara patut, untuk dimintakan keterangan sebagai saksi bertempat di kejaksaan tinggi maluku, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus "Penyalahgunaan Pembayaran Biaya Langsung Perjalan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya TA. 2017 dan TA. 2018"
Terangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIa Ambon, di Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Adapun "AS" selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan SK Bupati MBD No. 835-06 tahun 2016 tanggal 02 Nov 2016 dan SK Bupati MBD No. 821-21 tahun 2018 tanggal 16 Jan 2018, telah membuat bukti pertanggungjawaban fiktif atas bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terkait perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah TA. 2017 dan TA. 2018 pada Sekretariat Daerah Kabupaten MBD.
Total perhitungan Kerugian Negara berdasarkan perhitungan Ahli dari BPKP Propinsi Maluku sebesar Rp1.565.855.600 (satu milyar lima ratus enam puluh lima juta delapan ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah). (*)











