- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Mercy Barends Dorong Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat

Ambon, MalukuUpdate.com,-Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai PDIP, Mercy Christy Barends mendorong adanya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia.
Hal ini diungkapkan Barens saat memberikan materi dalam rangkaian Kongres XII Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia yang berlangsung di gedung kristiani center, Senin (15/5).
Dijelaskan, persoalan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia terus menjadi fokus perjuangan Komisi VII DPR RI sebagai bentuk pengakuan terhadap eksistensi masyarakat hukum ada di Indonesia.
Baca Lainnya :
- Kades Kolamar, Aru Utara Diduga Gelapkan Dana BLT-DD Rp154,8 Juta0
- Hasil Pemanfaatan Lahan Kosong Kodim 1506/Namlea Panen Sayur0
- Penjabat Kades Marlasi, Aru Utara, diduga gelapkan BLT-DD tahun 20220
- Kapolres SBB Tegaskan, Arus Lintas Tiga Kabupaten Kembali Normal 0
- Peralihan Mitan ke Gas Elpiji Akan Segera Dilakukan Pemkot Ambon0
Bahkan, dalam berbagai kesempatan secara internasional pihaknya terus mendorong agar dalam setiap kebijakan yang dilakukan negara terhadap tanah dan hutan wajib memperhatikan eksistensi masyarakat hukum adat.
“Sampai hari ini masih terdapat begitu banyak masyarakat hukum adat yang lahannya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan tanpa adanya perlindungan terhadap masyarakat hukum adat itu sendiri. Sedihnya masyarakat kecil tinggal dan ribuan suku yang tinggal di hutan maka harus dilindungi,” ujar Barens.
Menurutnya, Rancangan Undang-Undang perlindungan masyarakat hukum adat harus menjadi prioritas utama untuk disahkan oleh DPR RI jika ingin semua hak-hak masyarakat tradisional dilingkungan.
RUU ini kata Barens bertujuan untuk melindungi hak masyarakat agar tidak dirampas oleh perusahaan yang menggunakan ijin untuk melakukan pembabatan terhadap hutan milik masyarakat adat.
“Waktu saya bersama rekan ke Kalimantan dan melihat langsung betapa banyaknya hutan masyarakat adat yang dibabat oleh perusahaan bahkan, menyerobot tanah milik masyarakat adat, makanya kita mendorong agar Kementerian investasi untuk menindak tegas termasuk mem-blacklist perusahaan tersebut,” tegasnya.
Selain itu, kasus tambang liar yang masif terjadi di Indonesia juga menjadi salah satu pertimbangan agar RUU Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat harus disahkan oleh DPR RI.
Politisi PDIP Maluku ini juga menyayangkan persoalan tanah yang terjadi di Indonesia sebagai akibat dari adanya tumpang tindih aturan hukumnya yang menyebabkan masyarakat adat juga sulit untuk mempertahankan hak yang dimiliki.
“Sebagai anggota DPR RI kita terus berjuang agar hak masyarakat hukum adat ini mendapatkan perlindungan melalui RUU Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,”tegas Mercy.(**)











