Mercy Barends Dorong Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat

By Redaksi 15 Mei 2023, 17:05:36 WIB Daerah
Mercy Barends Dorong Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat

Ambon, MalukuUpdate.com,-Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai PDIP, Mercy Christy Barends mendorong adanya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia.

Hal ini diungkapkan Barens saat memberikan materi dalam rangkaian Kongres XII Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia yang berlangsung di gedung kristiani center, Senin (15/5).

Dijelaskan, persoalan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia terus menjadi fokus perjuangan Komisi VII DPR RI sebagai bentuk pengakuan terhadap eksistensi masyarakat hukum ada di Indonesia.

Baca Lainnya :

Bahkan, dalam berbagai kesempatan secara internasional pihaknya terus mendorong agar dalam setiap kebijakan yang dilakukan negara terhadap tanah dan hutan wajib memperhatikan eksistensi masyarakat hukum adat.

“Sampai hari ini masih terdapat begitu banyak masyarakat hukum adat yang lahannya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan tanpa adanya perlindungan terhadap masyarakat hukum adat itu sendiri. Sedihnya masyarakat kecil tinggal dan ribuan suku yang tinggal di hutan maka harus dilindungi,” ujar Barens.

Menurutnya, Rancangan Undang-Undang perlindungan masyarakat hukum adat harus menjadi prioritas utama untuk disahkan oleh DPR RI jika ingin semua hak-hak masyarakat tradisional dilingkungan.

RUU ini kata Barens bertujuan untuk melindungi hak masyarakat agar tidak dirampas oleh perusahaan yang menggunakan ijin untuk melakukan pembabatan terhadap hutan milik masyarakat adat.

“Waktu saya bersama rekan ke Kalimantan dan melihat langsung betapa banyaknya hutan masyarakat adat yang dibabat oleh perusahaan bahkan, menyerobot tanah milik masyarakat adat, makanya kita mendorong agar Kementerian investasi untuk menindak tegas  termasuk mem-blacklist perusahaan tersebut,” tegasnya.

Selain itu, kasus tambang liar yang masif terjadi di  Indonesia juga menjadi salah satu pertimbangan agar RUU Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat harus disahkan oleh DPR RI.

 Politisi PDIP Maluku ini juga menyayangkan persoalan tanah yang terjadi di Indonesia sebagai akibat dari adanya tumpang tindih aturan hukumnya yang menyebabkan masyarakat adat juga sulit untuk mempertahankan hak yang dimiliki.

“Sebagai anggota DPR RI kita terus berjuang agar hak masyarakat hukum adat ini mendapatkan perlindungan melalui RUU Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,”tegas Mercy.(**)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment