- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
- Sekretaris DPRD Maluku Resmi Dikukuhkan Jabat Wakil Ketua I ASDEPSI
Kejaksaan Negeri Tual-Perum Bulog Lakukan MoU

Tual, Malukuupdate-Kejaksaan Negeri Tual telah melaksanakan penandangan nota kesepakatan kerja sama (MoU) dengan Kejaksaan Negri setempat.
Kepala kejaksaan Negri Tual, Dicky Darmawan membenarkan bahwa kerja sama dengan Bulog Tual ini untuk dapat menyelesaian masalah Hukum Perdata serta Tata Usaha Negara.
Selain itu pihak kejaksaan Negeri Tual selaku jaksa pengacara Negara harus memberikan bantuan hukum serta pertimbangan hukum dan juga tindak hukum yang lainya.
Baca Lainnya :
- Warga Protes Pembangunan Liar Di Lokasi Pengeringan Tapal Kuda0
- Pekerjaan Talud Penahan Ombak di Desa Wangel Asal-Asalan4
- Satu Casis SIPSS Polda Maluku Dinyatakan Lolos1
- Bupati kepulauan Tanimbar Himbau Semua Pihak Tidak Saling Menyalahkan0
- Pemkot Tual Dapat Bantuan Bus sekolah Dari Kemenhub0
Darmawan juga bersedia untuk memberi tentang bantuan hukum dari kejaksaan Negri Tual sesuai dengan surat kuasa khusus yang telah di berikan oleh perum Bulog devisi cabang Tual.
"Kami dapat bertindak sebagai jaksa pengacara negara dan atas nama perum Bulog cabang Tual untuk menghadapi tentang masalah hukum perdata serta tata usaha negara," kata dia.
Lanjut Darmawan bahwa penandatanganan kerja sama Mou ini berlaku paling lama satu tahun dan bila masa berlaku berakhir,maka bisa kembali melakukan kesepakatan yang berikut. (*)











