Imigasi Ambon gelar Rakor Timpora di SBB

By REDAKSI 26 Jun 2023, 16:35:48 WIB Daerah
Imigasi Ambon gelar Rakor Timpora di SBB



Piru, malukuupdate.com, - Kantor Imigrasi Kelas  TPI Ambon, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku memmggelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di tingkat kabupaten dan Kecamatan se-kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). 

Baca Lainnya :


Rapat yang berlangsung di Aula Hotel Amboina, Jumat (23/6/23), dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku H.M. Anwar. N, Penjabat Bupati SBB Andi Chandra As'adudin, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Maluku, Kepala Divisi Keimigrasian yang diwakili oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Maluku, Agus Suharto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Abduraab Ely, serta anggota Timpora kabupaten dan kecamatan se-Kabupaten SBB.


Kakanwil Kemenkumham Maluku H.M. Anwar mengatakan, tujuan rakor itu untuk menjamin orang asing yang boleh masuk atau tinggal serta melakukan kegiatan di Indonesia adalah orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan (prosperity) rakyat, Bangsa dan Negara.


Selain itu, tidak membahayakan keamanan dan ketertiban (security) dan tidak bermusuhan baik terhadap rakyat, maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Menurutnya, keberadaan orang asing atau warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum NKRI perlu mendapat perhatian semua pihak. "Karena tidak menutup kemungkinan keberadaan warga negara asing tersebut juga dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketahanan nasional. Situasi tersebut menuntut kesadaran kita betapa pentingnya kewaspadaan dalam kemasyarakatan berbangsa dan bernegara terhadap pengawasan orang asing," katanya.


Menurutnya, sebagai bentuk pengawasan bersama dalam menjaga kedaulatan Indonesia, maka perlu adanya sinergi antar instansi Pemerintahan dan kerjasama ini perlu ditingkatkan terkait kerawanan yang terjadi.


"Mari kita pahami bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab kita bersama dan tanggung jawab semua unsur, tidak hanya kepada Imigrasi saja, maka rakor ini harus dilakukan berkesinambungan agar kita mempunyai suatu pemahaman yang sama demi kepentingan negara ini," tuturnya. 


Dia menjelaskan, saat ini data orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon khususnya di wilayah SBB sebanyak enam orang yakni tiga orang warga Negara Belanda, serta masing-masing satu WN Timor Leste, China dan Jerman.


"Mereka memegang berbagai izin tinggal, diantaranya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan juga Izin Tinggal Tetap", jelasnya. 


Dia menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pemkab SBB yang sudah memberikan dukungan serta ikut mensukseskan kegiatan Timpora di wilayah itu. (GK)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment