HMI Kecewa, Tuntutan Mereka Tidak Ditanggapi Pemkab dan DPRD Buru

By Redaksi 31 Jul 2020, 20:15:36 WIB Daerah
HMI Kecewa, Tuntutan Mereka Tidak Ditanggapi Pemkab dan DPRD Buru

Namlea, malukuupdate.com,-Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea, kabupaten Buru merasa kecewa karena tuntutan mereka yang disampaikan saat aksi demo tidak ditanggapi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun DPRD setempat.

"Tujuh kali kami melakukan demo dan menyerahkan secara resmi tuntutannya, namun diabaikan dan tidak ditanggapi oleh Pemkab maupun pimpinan DPRD," kata Kabid PTK HMI Cabang Namlea, Farli Waris kepada media ini di Namlea, Kami (30/7).

Dia menyatakan tuntutan mereka kepada pemkab Buru diserahkan melalui, pelaksana Tugas (Plt) Sekda Moh Elias Hamid, sedangkan untuk pihak DPRD diterima langsung oleh ketuanya M. Rum Soplestuni.

Baca Lainnya :

Tuntutan yang disampaikan organisasi tersebut yakni menuntut pemkab Buru untuk segera mengaktifkan kembali ratusan Pegawai Tidak tetap (PTT) yang dirumahkan karean pandemi Covid-19, serta pencopotan Azis Latuconsina dari jabatannya sebagai Kadis Pendapatan Buru, karena telah melakukan penghinaan dan terhadap anggota DPRD Buru, Jhon Lehalima.

"Kami meminta Bupati Buru Ramly I. Umasugi segera mencopot Kadis Pendapatan Daerah Azis Latuconsina karena dinilai telah mencederai hati rakyat melalui wakil rakyat di DPRD pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) 24 Juni 2020. Bupati juga diminta segera mengaktifkan kembali ratusan tenaga PTT yang telah dirumahkan sepihak, karena bertentangan dengan SKB 2 Menteri serta diktum kesatu instruksi Mendagri No.1 tahun 2020," ujar ujarnya.

HMI mensinyalir saat ini banyak PTT "siluman" pada sejumlah satuan kerja perangat daerah (SKPD), sehingga diperlukan pengawasan ketat terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) guna mencegah kebocoroan anggaran.

Mereka juga meminta Bupati Ramly Umasugi segera mengevaluasi kinerja tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten setempat, karean dinilai tidak transparan, serta meminta Kejaksaan Negeri Namlea melakukan penyelidikan terkait penggunaan Dana Desa(DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada 82 Desa di kabupaten tersebut. (AK)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment