DPRD Malra Rapat Bersama Gustu dan Keluarga Pasien Covid-19

By Redaksi 30 Jul 2020, 03:51:31 WIB Daerah
DPRD Malra Rapat Bersama Gustu dan Keluarga Pasien Covid-19

Langgur, malukuupdate.com,-DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menggelar rapat dengar pendepat (RDP) bersama dengan Gugus Tugas Pecepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, serta tim dokter RSUD Karel Satsuitubun dan keluarga almarhumah Johana Rahajaan yang divonis meninggal karena pandemi tersebut.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Malra, Rabu (29/7) dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Malra Yohanis Bosco Rahawarin, bertujuan mendengar tanggapan Gugus tugas terkait dengan pelayanan terhadap pasien yang dinyatakan positif Covid-19.

RDP tersebut juga dihadiri dokter Spesialis Paru dan Direktur RSUD Karel Satsuitubun dr Fadila Toatubun serta juru bicara GTPP Covid-19 Malra Kartinje Notanubun.

Baca Lainnya :

Wakil Ketua 1 DPRD Malra, Yohanis Bosco Rahawarin mengatakan RDP tersebutbertujuan untuk mengetahui secara jelas proses penanganan yang dilakukan Tim GTPP Covid-19 Malra, sehingga diharapkan kedepan pelaksanaannya bisa lebih baik.

"Jangan sampai penanganan yang dilakukan selama ini malah menimbulkan penafsiran lain di mata masyarakat Malra," ujar Rahawarin.

Dia berharap Pihak RSUD benar-benar mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pelayanan pasien yang dinyatakan positif terinfeksi pandemi tersebut, seperti ketersediaan alat pelindung diri (APD), sentral oksigen dan ruangan yang baik sehingga pasien merasa nyaman.

"Berdasarkan SK Gubernur Maluku tercatat RSUD Karel Satuitubun merupakan salah satu rumah sakit rujukan untuk pasien Covid-19, makanya fasilitas pendukung harus disiapkan, mulai dari obat obatan hingga ruangan yang akan digunakan oleh pasien," tuturnya.

Sedangkan Nicky Renleuw atas nama keluarga almarhumah Johana Rahajaan menyampaikan permintaan maaf atas aksi yang dilakukan pada 18 Juli 2020. Aksi tersebut semata-mata tindakan responsif keluarga karena mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

Nilai kekeluargaan di Kepulauan Kei yang mendorong pihak keluarga melakukan aksi tersebut. Menurut mereka prosedur penangan Covid-19 sangat tidak jelas, karena setelah almarhumah dinyatakan positif oleh tim medis, keluarga masih tetap melayani bahkan tanpa dilengkapi APD dan tidak satupun anggota keluarga yang tertular.

"Saat Ibu kami dinyatakan positif kami masih melayaninya seperti biasa tanpa APD, sehingga jika benar ibu kami meninggal karena Covid-19, maka sangat disayangkan prosedur penanganan oleh Tim Covid-19," ujar Nicky Renleuw.

Hingga saat ini baik hasil diagnosa dokter maupun pemeriksaan rapid test dan swap yang diberikan kepada pihak keluarga sebagai bukti bahwa almarhumah meninggal terpapar Covid-19.

Selain itu, pemberitaan di beberapa media pada 20 Juli 2020 disebutkan bahwa Almarhumah meninggal karena serangan jantung. Pemberitaan ini jelas bebeda dengan pernyataan Gugus Tugas pada 18 Juli 2020 yang menyatakan Almarhumah meninggal karena Covid-19.

"Ini dua penjelasan yang berbeda ini dan menimbulkan ketidakpastian, apalagi tidak ada bukti akurat tentang penyebab meninggalnya almarhumah. Karena itu kami patut menanyakan bukti hasil tes swab almarhumah," ujar Renleuw. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment