- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
- Sekretaris DPRD Maluku Resmi Dikukuhkan Jabat Wakil Ketua I ASDEPSI
HIMAPEL KKT Lakukan Aksi Demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Maluku
Tuntut Penegakan Hukum Proyek Mangkrak dan Penganagan Gustu yang Tidak Manusiawi

Ambon - MalukuUpdate.com, Himpunan Mahasiswa Pemuda Lelemuku (HIMAPEL) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melakukan aksi demonstrasi di gedung DPRD Provinsi Maluku, Senin (12/10).
Dalam aksi demo tersebut, ada beberapa hal yang menjadi aspirasi mereka diantaranya, pendemo meminta untuk ijin andom dicabut, penegakan hukum terhadap sejumlah proyek mangkrak yang menelan anggaran hingga miliaran rupiah serta sikap tidak manusiawi oleh tim Gugus Tugas (Gustu) KKT saat menurunkan penumpang dari KM 34 beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua fraksi Hanura, Hengky Pelata ketika diwawancarai NM mengatakan, memberi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para demonstran yang telah menyampaikan keluhan mereka kepada DPRD Provinsi Maluku.
Baca Lainnya :
- Diskominfo Maluku Sosialisasi Internet Sehat Dan Hoax Di SD Negeri 3 Tial0
- Kapolres MBD Lakukan Safari Kamtibmas di Desa Wakarleli0
- Syahbandar;Tol Laut Jadi Andalan Masyarakat KKT di Masa Pandemi0
- Banyak Proyek Fisik Di KKT Tidak Dibuat Nilai Kontrak0
- Lemahkan Elektabilitas, Bupati Fatlolon Diminta Copot Sekretaris Dispen KKT dan kabid Pendidikan SMP0
Menurut Pelata, terkait dengan ijin Andom sebelumnya juga telah dibahas di ruang paripurna DPRD Provinsi Maluku pada tahun 2019 dan telah merekomendasikan untuk mencabut ijin andom tersebut.
Selain itu, menanggapi tuntutan terhadap penegakan hukum terhadap sejumlah proyek mangkrak yang terjadi di KKT,Pelata menegaskan proyek tersebut merupakan APBD Kabupaten kepulauan Tanimbar sehingga yang dapat dilakukan oleh DPRD Provinsi Maluku adalah melalui aspek hukum dengan cara menanyakan dan meminta ke pihak kepolisian maupun kejaksaan terkait dengan masalah hukum tersebut untuk segera diselesaikan.
"DPRD Provinsi Maluku tugasnya adalah mengawasi pengelolaan penggunaan APBD Provinsi Maluku serta mengawasi Proyek APBN yang di kerjakan di Provinsi Maluku sehingga yang terjadi di KKT adalah proyek-proyek yang menggunakan APBD kabupaten sehingga itu menjadi tugas dari DPRD kabupaten.yang bisa kami lakukan adalah dari segi aspek hukum itupun juga hanya menanyakan dan mendorong agar proses hukum dari kasus-kasus tersebut dapat segera diselesaikan," ujar Pelata.
Sedangkan terkait dengan tindakan penanganan yang dilakukan terhadap para penumpang KM 34 yang saat diturunkan dari kapal dengan cara-cara yang tidak manusiawi oleh Tim Gustu KKT, dirinya mengharapkan agar perbuatan tersebut diulang kembali di waktu-waktu yang akan datang.
"Kasus KM 34 itu, para penumpang diturunkan tidak manusiawi karena diturunkan dengan kren kapal lalu pakai tali yang biasa digunakan untuk mengangkat barang itu sehingga mereka merasa tidak manusiawi dan meminta kedepan jangan begitu lagi," jelasnya.
Ia juga menghimbau kepada Tim Gustu KKT agar dalam tata cara penangan siapapun yang masuk ke kabupaten tersebut harus bersikap adil dimana siapapun yang masuk ke KKT kalau memang aturannya dikarantina terpadu maka harus semua disamakan tanpa membedakan pejabat maupun masyarakat.
"Kalau aturan Tim Gustu KKT siapun yang masuk ke KKT harus karantina terpadu maka seluruh orang tanpa memandang dia itu Bupati, Anggota DPRD atau siapa saja wajib harus dikarntina sehingga tidak ada tindakan yang diskriminasi," tegas pelata.(**)











