Banyak Proyek Fisik Di KKT Tidak Dibuat Nilai Kontrak
Proyek Taman Kota Miliaran Rupiah Tidak Rampung

By Redaksi 09 Okt 2020, 16:41:10 WIB Daerah
Banyak Proyek Fisik Di KKT Tidak Dibuat Nilai Kontrak

Saumlaki, NM - Ternyata pengerjaan proyek-proyek fisik yang ditangani kontraktor asal Sorong bernama Iqbal di Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tahun anggaran 2015 hingga saat ini banyak menimbulkan masalah dan cenderung mengarah kepada persoalan hukum.

Proyek fisik maupun non fisik yang nilainya bervariasi dari ratusan juta hingga miliaran rupiah yang dikelola Iqbal dengan menggunakan tiga nama perusahaan ini tidak dibuat nilai kontraknya, padahal mekanisme tender hingga pengerjaan proyek dan pencairan dana sudah lama berlalu.

Dari penelusuran media ini kepada sejumlah narasumber di Saumlaki, Jumat, menjelaskan, paket proyek pembangunan drainase jalan Ir. Soekarno, pekerjaan konstruksi tahun 2019 senilai Rp 6,1 miliar (HPS) dan tahap tender sudah selesai, dan tender pascakualifikasi dua file harga terendah ambang batas namun nilai kontraknya belum dibuat.

Baca Lainnya :

Sama halnya dengan proyek yang sama pada objek yang sama pula tahun 2018 dilakukan lelang pemilihan pascakualifikasi satu file harga terendah sistem gugur, dimana tender proyek senilai Rp1,3 miliar ini sudah selesai tetapi nilai kontraknya belum dibuat.

Proyek pembangunan saluran drainase dan gorong-gorong berupa pekerjaan konstruksi tahun anggaran 2015 sebesar Rp372,2 juta namun nilai kontraknya belum dibuat.

Proyek pembangunan saluran drainase di areal Pasar Omele sebesar Rp350 juta tahun anggaran 2015 yang nilai kontraknya belum dibuat.

Pembangunan saluran drainase Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan Rp350 juta tahun anggaran 2015 tetapi nilai kontrak belum dibuat.

Pembangunan drainase areal Kantor Camat Tanimbar Selatan Rp450 juta tahun anggaran 2015 melalui lelang umum tetapi nilai kontrak belum dibuat.

Pembangunan teater dalam Kota Saumlaki tahun anggaran 2020 senilai Rp2 miliar nilai kontrak belum dibuat, pembangunan trotoar jalan Ir. Soekarno (tender ulang) tahun anggaran 2019 senilai Rp6,7 miliar dengan nilai kontrak Rp6,5 miliar.

Pembangunan trotoar Kota Saumlaki menggunakan sumber DAU tahun anggaran 2018 sebesar Rp4,5 miliar tetapi nilai kontraknya belum dibuat.

Masih ada juga pengerjaan proyek Taman Kota tahap dua tahun anggaran 2019 Rp4,5 miliar tetapi nilai kontraknya belum dibuat, proyek belanja jasa perencanaan tekhnis pembangunan taman kota tahap dua tahun anggaran 2018 Rp207 juta namun nilai kontraknya belum dibuat.

Pekerjaan konstruksi taman kota tahun anggaran 2017 Rp4,7 miliar dan nilai kontraknya belum dibuat, belanja modal pengadaan tanaman dan penataan taman kota blok I sebesar Rp460,7 juta tahun anggaran 2015 tetapi nilai kontraknya belum dibuat.

Proyek pembangunan fasilitas penunjang taman kota Saumlaki tahap II Rp1 miliar tahun anggaran 2015 berupa pekerjaan konstruksi dan nilai kontraknya belum dibuat.

Masih ada lagi proyek pengadaan konstruksi bangunan sarana taman kota blok I senilai Rp850 juta tahun anggaran 2015 dan sampai sekarang nilai kontraknya juga belum dibuat.

Pekerjaan konstruksi pembangunan tahap II dari Satker Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang dipadu Rp4,5 miliar dan HPS adaah Rp4,499 miliar dimenangi oleh PT. Tanimbar Jaya Abadi.

Proyek taman kota berupa pekerjaan konstruksi dari Dinas PUPR KKT dengan pagu anggaran Rp5 miliar, sedangkan HPS Rp4,7 milir dimenangi PT. Inti Artha Nusantara yang berlamat di Jalan Rukan Permata Jatinegara Jl Bekasi Timur IX nomor 17/3 RT 004 RW 002 Rawa Bunga Jatinegara Jakarta Timur.

PT. Rikon Jaya Karya yang beralamat di Jalan Pendidikan Malaingkedi Sorong Timur (Papua Barat) juga pernah jadi pemenang dalam lelang/tender proyek pekerjaan konstruksi pembangunan trotoar Kota Saumlaki (DAU) senilai Rp4,5 miliar

Dugaan ketidak-beresan pengerjaan proyek-proyek fisik yang ditanganoi Iqbal ini sebenarnya sejak tahun 2019 lalu sudah dilirik Kejaksaan Tinggi Maluku, bahkan saat ini masih terus dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak dari OPD terkait.

"Saat ini ada empat orang yang dipanggil lagi ke Kejaksaan Tinggi Maluku, tetapi belum diketahui pasti mereka dipanggil dalam perkara apa," beber sumber media ini yang minta identitasnya tidak dipublikasikan.

Mereka yang dipanggil Kejati Maluku diantaranya mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Dony Sihasale, mantan Kepala ULP KKT, Polly Matitaputty, Jan Sakliressy dan Ny. Yosefina Mo selaku mantan bendahara. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment