- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
- Sekretaris DPRD Maluku Resmi Dikukuhkan Jabat Wakil Ketua I ASDEPSI
Erwin Tanaya Beri Keterangan Tambahan Terkait Kasus Rasisme dan Ujaran Kebencian

Namlea, malukuupdate.com,- Erwin Tanaya kembali mendatangi Polres Pulau Buru untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporannya tentang dugaan rasisme dan ujaran kebencian yang dilontarkan Jaidun Saanun terhadap dirinya melalui grup whatsApp Pansus Covid-19 DPRD Buru.
Erwin yang didampingi kuasa hukum, Ambo Kolengsusu, SH mendatangi Polres Pulau Buru pada Jumat (26/6) pukul 10.30 WIT, untuk memenuhi undangan atau panggilan Satuan Reskrim Polres Buru, guna dimintai keterangan tambahan.
Penasehat hukum (PH) Erwin Tanaya, Ambo Kolengsusu, SH Kepada wartawan usai menghadiri mendampingi Erwin, mengaku kedatangan kleinnya di Polres Pulau Buru sekitar pukul 10,30 WIT untuk memberikan keterangan tambahan sesuai permintaan Sat Reskrim.
Baca Lainnya :
- Polres Malra Gelar Donor Darah Jelang HUT Bhayangkara0
- Sekda KKT Hadiri Bhakti Sosial Jelang HUT Bhayangkara0
- Bupati Malra Hadiri HUT Bhayangkara dan Pencanangan Kampung Tangguh0
- Keluarga Pasien Covid-19 di MBD Berdemo di Lokasi Karantina 0
- DPRD Maluku Nilai Anggaran Rp23 Miliar Untuk JPS Terlalu Kecil0
Kliennya memberikan keterangan tambahan yang masih kurang di ruang Kanit I guna melengkapi pemberkasan. Proses pengambilan keterangan tambahan tersebut berlangsung 1,5 jam dan baru berakhir pukul 12.00 WIT.
Selaku kuasa hukum, pihaknya berharap penyidik Polres Buru yang menangani persoalan hukum antara kliennya dengan pihak terlapor JS, dapat ditangani dengan serius dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Satreskrim Polres diharapkan dapat bekerja cepat agar kasus ini dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami memberikan kesempatan untuk penyidik mendalami perkara setelah klien saya memberikan keterangan tambahan untuk melengkapi pemberkasan. Soal penetapan terlapor JS sebagai tersangka menjadi kewanangan penyidik Polres Pulau Buru," katanya. (AK/SW)











