Eduardus Futwembun Desak Polres Tanimbar Hadirkan DPO Ruben Buarlele Dipersidangan

By Redaksi 22 Mar 2021, 12:58:16 WIB Daerah
Eduardus Futwembun Desak Polres Tanimbar Hadirkan DPO Ruben Buarlele Dipersidangan

Saumlaki,malukuupdate.com - Penasehat Hukum Buarlele Hugo, Eduardus Futwembun desak pihak Polri cq, Polda Maluku, Polres kepulauan Tanimbar serta polsek kecamatan Wertamrian untuk secepatnya hadirkan saksi Pelapor Ruben Buarlele yang juga masuk dalam daftar pencari orang (DPO) untuk dapat hadir di persidangan pada pengadilan negeri Saumlaki agar dapat memberikan keterangan dan melakukan pembuktian untuk menguji kebenaran.

Saat jumpa pers Kepada wartawan media ini, di cafe buritan Saumlaki Jumat,(19/03/ 202) Edowardus Futwembun mengatakan Sudah dua kali perkara ini telah disidangkan dan diputuskan sesuai putusan perkara nomor 05/Pid.Pra/2020/PN. Sml. Tertanggal 11 Januari 2020, antara Buarlele Hugo dan Kristifora Watunglawar sebagai pemohon lawan Kapolri. cq.Kapolda Maluku. Cq. Kapolres KKT. Cq. Kapolsek Wertamrian sebagai termohon, dan perkara ini , sudah diputuskan di PN Saumlaki, dengan hasil N.O atau putusannya tidak dapat diterima.

Selanjutnya perkara berikut dengan dasar putusan Pengadilan negeri Saumlaki, Rabu 17/03/2021 hakim juga nyatakan perkara ini, N.O atau tidak dapat diterima.

Baca Lainnya :

Dalam perkara nomor. 01/Pid.Pra/2021/PN. Sml,  Polsek Wertamrian melakukan pemanggilan terhadap kliennya Buarlele Hugo dan Kristifora Watunglawar  sebagai tersangka dalam pemeriksan tambahan, dan dalam surat penetapan tersanka nomor.32/Pol:SP-Gil/32/2013/Reskrim tertanggal 16/01/2013 dan surat penetapan tersangka nomor.31.Pol:SP-Gil/31/I/2013/ Reskrim tertanggal (16/01/2013).

Hal itulah yang menjadi dasar bagi kami untuk menggugat kembali perkara tersebut kepengadilan negeri Saumlaki.

Lebih lanjut Eduardus Futwembun sebagai Penasihat hukum Pemohon merasa ada kejanggalan dalam perkara no.01/Pid.Pra/2021/PN.Sml yang mana Saksi Pelapor Ruben Buarlele yang telah dua kali disidangkan perkara di tahun 2020 dan 2021 tidak pernah hadir dalam persidangan.

Olehnya itu, kuasa hukum mendesak pihak penyidik kepolisian untuk melakukan upaya dalam menghadirkan saksi pelapor di persidangan pada PN Saumlaki.

Selain itu kata Futwembun, saksi perlapor Ruben juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) semenjak 2013 sehingga sudah tujuh (7) tahun saksi pelapor diduga telah melarikan diri dan bersembunyi.

Untuk itulah tidak ada alasan untuk kepolisian, dalam mencari dan menangkap saksi pelapor Ruben Buarlele DPO itu, untuk dihadirkan dipersidangan pada PN Saumlaki. (Am)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment