- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Dugaan Penimbunan Ribuan Liter Migor Naik Status Penyidikan

Dobo, malukuupdate.com
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto mengatakan penanganan perkara dugaan penimbunan minyak goreng yang ditemukan dalam gudang penampungan PT. RSA di Blakang Wamar saat ini sudah naik status menjadi penyidikan.
Baca Lainnya :
- Istri Gubernur Bagikan 224 Paket Sembako ke Penghulu Masjid di Kota Ambon0
- Keluarga Korban Fokus Pada Proses Penyembuhan Ongen Kabalmay0
- Polres Kepulauan Tanimbar dan Polsek Jajaran Gelar Pengamanan Serentak Sholat Tarawih 0
- Polisi Bongkar Penimbunan Ribuan Liter Migor Di Gudang PT. RSA0
- Alami patah kemudi di Laut KM. Malaguar Menanti dalam Pencarian Tim SAR Gabungan0
Naiknya status lidik menjadi sidik ini dilakukan polisi setelah Tipidter Polresta Kepulauan Aru yang melakukan koordinasi dan monitoring dengan Dinas Perindag Aru melakukan razia minyak goreng pada Sabtu, 2 April 2022.
"Saat ini kita telah naikan status perkaranya dari lidik menjadi sidik dan dalam hal ini masih dalam pengembangan penyidikan, belum sampai dengan penetapan tersangka," ujar Kapolres.
Untuk diketahui, Polres Kepulauan Aru berhasil membongkar dugaan praktik penimbunan ribuan liter minyak goreng Sabtu(2/4/2022).
Terungkapnya dugaan penimbunan ribuan liter migor ini setelah Tipidter Polres Satuan Reskrim Polres Kepulauan Aru melakukan razia yang berlangsung di gudang PT Rezeki Samudra Abadi yang beralamat di Dusun Belakang Wamar Jl. Pertamina Dobo, Kecamatan Pulau-Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.
Ribuan liter minyak goreng bermerek Seira yang dikemas dalam karton berisi 4 jirigen muatan lima liter per karton kini telah diamankan di Mapolres Kepulauan Aru.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto dalam Pres Releassenya menjelaskan kronologis terungkap dugaan penimbunan ribuan liter minyak goreng tersebut bermula dari hasil kordinasi dan monitoring Tipidter Polres Satuan Reskrim Polres Kepulauan Aru bersama Dinas Perdagangan.
Hasilnya ditemukan ada kelebihan stok minyak goreng selama bulan suci Ramadhan sehingga tidak terdaftar di dinas perdagangan setempat.
"Setelah itu dilakukan upaya penyelidikan dan observasi dilapangan ternyata adanya dugaan penimbunan ribuan liter minyak goreng digudang logistik milik PT. Rezeki Abadi sebanyak 580 Karton Isinya masing - masing karton 4 jirgen bermuatan 5 liter. Totalnya ada 11.600 liter," jelasnya.
Lanjut dikatakan pula bahwa setelah dilakukan pengembangan dan pengecekan minyak goreng merek Seira tersebut juga telah dipasarkan ke Toko Endimon sebanyak 174 karton, kemudian toko Berlian ditemukan 5 karton dan 3 gen muatan 5 liter. Sementara di Toko Anugerah 81 karton.
"Dari jumlah total keseluruhan minyak goreng merek Seira yang sudah kita amankan sebanyak 848 karton setiap karton berisi 4 jirigen bermuatan lima liter ditambah 60 liter jadi total keseluruhan berjumlah 17.020 Liter minyak goreng," ungkapnya.
Modus operandi pelaku usaha tersebut melakukan pengiriman minyak goreng dari Surabaya ke Kabupaten Kepulauan Aru menggunakan kapal tanker agar tidak melalui container atau Tol laut untuk menghindari cost pengiriman.
Pelaku melanggar Pasal 106 jo pasal dan atau pasal 107 jo pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. (*)











