Polisi Bongkar Penimbunan Ribuan Liter Migor Di Gudang PT. RSA

By REDAKSI 04 Apr 2022, 16:39:16 WIB Daerah
Polisi Bongkar Penimbunan Ribuan Liter Migor Di Gudang PT. RSA

Dobo, malukuupdate.com

Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Aru berhasil membongkar dugaan praktik penimbunan ribuan liter minyak goreng Sabtu(2/4/2).


Baca Lainnya :

Terungkapnya dugaan penimbunan ribuan liter migor ini setelah Tipidter Polres Satuan Reskrim Polres Kepulauan Aru melakukan razia yang berlangsung di gudang PT Rezeki Samudra Abadi yang beralamat di Dusun Belakang Wamar Jl. Pertamina Dobo, Kecamatan Pulau-Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.


Ribuan liter minyak goreng bermerek Seira yang dikemas dalam karton berisi 4 jirigen muatan lima liter per karton kini telah diamankan di Mapolres Kepulauan Aru.


Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto dalam Pres Releasse menjelaskan kronologis terungkap dugaan penimbunan ribuan liter minyak goreng tersebut bermula dari hasil kordinasi dan monitoring Tipidter Polres Satuan Reskrim Polres Kepulauan Aru bersama Dinas Perdagangan.


Hasilnya ditemukan ada kelebihan stok minyak goreng selama bulan suci Ramadhan sehingga tidak terdaftar di dinas perdagangan setempat.


"Setelah itu dilakukan upaya penyelidikan dan observasi dilapangan ternyata adanya dugaan penimbunan ribuan liter minyak goreng digudang logistik milik PT. Rezeki Abadi sebanyak 580 Karton Isinya masing - masing karton 4 jirgen bermuatan 5 liter. Totalnya ada 11.600 liter," jelasnya.


Lanjut dikatakan pula bahwa setelah dilakukan pengembangan dan pengecekan minyak goreng merek Seira tersebut juga telah dipasarkan ke Toko Endimon sebanyak 174 karton, kemudian toko Berlian ditemukan 5 karton dan 3 gen muatan 5 liter. Sementara di Toko Anugerah 81 karton.


"Dari jumlah total keseluruhan minyak goreng merek Seira yang sudah kita amankan sebanyak 848 karton setiap karton berisi 4 jirigen bermuatan lima liter ditambah 60 liter jadi total keseluruhan berjumlah 17.020 Liter minyak goreng," ungkapnya.


Modus operandi pelaku usaha tersebut melakukan pengiriman minyak goreng dari Surabaya ke Kabupaten Kepulauan Aru menggunakan kapal tanker agar tidak melalui container atau Tol laut untuk menghindari cost pengiriman.


Pelaku melanggar Pasal 106 jo pasal dan atau pasal 107 jo pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment