- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Dugaan korupsi DD-ADD kilkoda rugikan negara Rp900 juta

Malukuupdate.com - JPU Kejari Seram Bagian Timur kembali menghadirkan bendahara dan sejumlah pemilik toko sebagai saksi atas terdakwa Zainudin dalam kasus dugaan korupsi DD-ADD Kilkoda tahun anggaran 2017-2019.
Dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Jenny Tulak dan didampingi dua hakim anggota, di Ambon, Selasa, para saksi membantah nilai pembelian barang yang tertera dalam kwitansi laporan pertanggungjawaban terdakwa.
Baca Lainnya :
- Prihatin Terhadap Kondisi Daerah, Kelompok Pemerhati Tanimbar Gelar Demo. 0
- Fatlolon : Selama Menjabat, Justeru Ada Peningkatan Kesejahteraan ASN0
- Sidang Lanjutan Tagop Soulissa dan Jonh R. Kasman0
- Gubernur Murad Sambut Kedatangan Ketua KPU RI di Bandara Pattimura0
- Penjabat Sekda Sadali Ie Buka Rakerda BPD HIPMI Maluku0
Bendahara Deda Kilkoda, Asma menjelaskan kalau pencairan DD-ADD di bank memang dilakukan dirinya bersama terdakwa namun anggarannya dikelola sendiri oleh terdakwa yang merupakan seorang kepala desa.
"Saya tidak mengetahui realisasi anggarannya saat pencairan DD-ADD tahun anggaran 2017 dan juga tidak mengetahui laporan pertangungjawabannya, namun saya sempat melihat adanya pembelian pipa dan juga speedboat," ujar saksi.
Pembelian barang dilakukan terdakwa di Bula tetapi tidak diketahui nilai belanjaan barangnya.
Saksi lainnya atas nama Siti selaku pemilik bengkel las mengakui membuat sebuah kwitansi dengan nominal Rp45 juta untuk pembelian tiga tiang tenda.
"Permintaan itu dilakukan anak mantu terdakwa bernama Hasan menjelang akhir tahun dengan alasan untuk urusan administrasi, padahal harga riil dari tiga tiang tenda itu hanya Rp15 juta," jelas saksi.
Kemudian saksi La Mari selaku pemilik TokoSinar Irma yang menjual perabotan seperti kursi membantah nilai pembelian 50 kursi pemuda dalam kwitansi sebesar Rp8 juta, karena yang sebenarnya adalah Rp3,5 juta.
Terdakwa juga diduga melakukan mark up pembelian pakaian seragam PKK hingga mencapai Rp12 juta dalam kwitansi pembelian. (*)











