- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Sidang Lanjutan Tagop Soulissa dan Jonh R. Kasman

Saksi Berikan Uang Dengan Harapan Dapatkan Proyek
Ambon,malukuupdate.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa dan supir pribadinya di Jakarta, Johny R. Kasman.
Baca Lainnya :
- Gubernur Murad Sambut Kedatangan Ketua KPU RI di Bandara Pattimura0
- Penjabat Sekda Sadali Ie Buka Rakerda BPD HIPMI Maluku0
- Pemprov Maluku Launching Budaya Kerja ASN Berakhlak0
- Murad Lantik Ririmase Jadi Ketua KONI Kota Ambon0
- Huwae Buka Kejuaraan Hapkido Indonesia, Rebut Piala Gubernur1
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ini, tim JPU KPK menghadirkan Ivana Kuelju sebagai saksi pemberi gratifikasi senilai Rp2,950 miliar kepada Tagop.
Uang tersebut disetorkan melalui rekening milik terdakwa Johny R. Kasman di dua bank berbeda.
Ivana selaku Direktur Utama PT. Vidi Citra Kencana, menjelaskan kalau pemberian uang suap kepada mantan Tagop melalui rekening Johny bertujuan agar bisa mendapatkan lagi proyek pekerjaan fisik setiap tahun.
Dia juga mengaku pernah mentransfer Rp50 juta ke rekening Tagop tahun 2010 untuk urusan perjuangan proses pemekaran Buru Selatan menjadi daerah otonom baru dan lepas dari Buru sebagai kabupaten induk.
Terkait penjelasan Ivana yang sudah mengetahui nomor rekenong terdakwa Tagop sejak tahun 2010, tim JPU KPK lalu mempertanyakan mengapa suap dan gratifikasi Rp3,950 miliar ditransfer ke Tagop tetapi melalui rekening terdakwa Johny Kasman.
Namun saksi mengaku kalau mengenal terdakwa Johny Kasman pada tahun 2015 melalui Liem Sing Tiong.
Sementara nomor rekening Tagop pada tahun 2010 didapatkan dari orang lain yang mengaku sebagai tim pemekaran Kabupaten Buru Selatan dan mereka memberikan nomor rekening Tagop kepada dirinya.
"Untuk pemberian uang kepada Tagop saat menjadi Bupati dengan harapan bisa mendapatkan proyek setiap tahun, memang tidak ada ancaman dari siapa pun kalau tidak setor maka tidak akan mendapatkan proyek," jelas saksi.
Namun pada tahun 2017, saksi Ivana tidak mendapatkan pekerjaan proyek dari Pemkab Buru Selatan, dan hal itu juga dibenarkan terdakwa Tagop. (*)











