Sidang Lanjutan Tagop Soulissa dan Jonh R. Kasman

By REDAKSI 23 Jul 2022, 17:15:34 WIB Daerah
Sidang Lanjutan Tagop Soulissa dan Jonh R. Kasman

Saksi Berikan Uang Dengan Harapan Dapatkan Proyek


Ambon,malukuupdate.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa dan supir pribadinya di Jakarta, Johny R. Kasman.

Baca Lainnya :


Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ini, tim JPU KPK menghadirkan Ivana Kuelju sebagai saksi pemberi gratifikasi senilai Rp2,950 miliar kepada Tagop.


Uang tersebut disetorkan melalui rekening milik terdakwa Johny R. Kasman di dua bank berbeda.


Ivana selaku Direktur Utama PT. Vidi Citra Kencana, menjelaskan kalau pemberian uang suap kepada mantan Tagop melalui rekening Johny bertujuan agar bisa mendapatkan lagi proyek pekerjaan fisik setiap tahun.


Dia juga mengaku pernah mentransfer Rp50 juta ke rekening Tagop tahun 2010 untuk urusan perjuangan proses pemekaran Buru Selatan menjadi daerah otonom baru dan lepas dari Buru sebagai kabupaten induk.


Terkait penjelasan Ivana yang sudah mengetahui nomor rekenong terdakwa Tagop sejak tahun 2010, tim JPU KPK lalu mempertanyakan mengapa suap dan gratifikasi Rp3,950 miliar ditransfer ke Tagop tetapi melalui rekening terdakwa Johny Kasman.


Namun saksi mengaku kalau mengenal terdakwa Johny Kasman pada tahun 2015 melalui Liem Sing Tiong.


Sementara nomor rekening Tagop pada tahun 2010 didapatkan dari orang lain yang mengaku sebagai tim pemekaran Kabupaten Buru Selatan dan mereka memberikan nomor rekening Tagop kepada dirinya.


"Untuk pemberian uang kepada Tagop saat menjadi Bupati dengan harapan bisa mendapatkan proyek setiap tahun, memang tidak ada ancaman dari siapa pun kalau tidak setor maka tidak akan mendapatkan proyek," jelas saksi.


Namun pada tahun 2017, saksi Ivana tidak mendapatkan pekerjaan proyek dari Pemkab Buru Selatan, dan hal itu juga dibenarkan terdakwa Tagop. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment