Diberhentikan Secara Inprosedural Nasib Buruk Dialami 47 ASN Akibat Dampak Era Kepemimpinan Fatlolo

By REDAKSI 25 Agu 2022, 18:15:27 WIB Daerah
Diberhentikan Secara Inprosedural  Nasib Buruk Dialami 47 ASN Akibat Dampak Era Kepemimpinan Fatlolo

Saumlaki.malukuupdate.com - Lagi - lagi tambahan daftar panjang "dosa" seorang Petrus Fatlolon terkuak.


Bagaimana tidak, selama masa kepemimpinannya lima tahun lamanya sebanyak 47 Abdi Sipil Negara atau ASN dinonjobkan dari jabatan struktural. 

Baca Lainnya :


Jumlah ini belum termasuk para kepala sekolah (Kepsek). Sayangnya, dinonjobkan sepihak tanpa melalui prosedur aturan kepegawaian. Bahkan dengan secara meyakinkan, selalu berkelit bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan inspektorat dan terbukti bersalah. 


Sebut saja dua ASN di BPKAD yang dinonjonkan sepihak atas kasus dugaan salah input bantuan dana BTT covid-19 tahun 2020 ke Polres KKT, yang mencatut nama Kapolres dengan alasan penonjobkan keduanya atas saran orang nomor satu di Polres. 


"Terdapat 47 ASN. Terlepas dari mereka lakukan pelanggaran atau tidak," ungkap Penjabat Bupati Daniel E Indey. 


Dirinya merincihkan, dari jumlah 47 orang tersebut, penjabat tinggi Pratama empat orang, pejabat admistrator 30 orang, termasuk beberapa camat dan pejabat pengawas 11 orang.


Menurut dia, hal ini telah dikonsultasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dimana pihaknya saat menyampaikan permasalahan terkait para ASN yang dinonjobkan tanpa melalui mekanisme dan aturan kepegawaian, direspon dengan melakukan zoom meeting bersama Sekda, Inspektur daerah dan para ASN yang telah mengajukan keberatan.


"Sebab mereka yang dinonjobkan itu mengaku tidak pernah menjalani pemeriksaan. Artinya diberhentikan secara inprosedural," tandas dia. 


Oleh sebab itu, kepada para ASN tersebut, akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kepada mereka. Dengan demikian, apabila terbukti mereka melakukan pelanggaran atau bersalah, akan akan dijatuhi hukuman sesuai aturan kepegawaian.


"Ada tujuh orang pimpinan tinggi Pratama, tiga orang pejabat admistrator sudah direkomendasikan oleh KASN untuk dikembalikan ke jabatan semula atau setara," jelas Indey. 


Ditegaskan Indey, apabila rekomendasi KASN ini tidak dilaksanakan oleh Pemda, maka laporan tersebut akan dilanjutkan ke Presiden RI. Puluhan ASN yang dinonjonkan sepihak itu, belum termasuk para kepala sekolah dari SD dan SMP yang juga memiliki nasib atau persoalan yang sama yakni dinonjonkan. Namun semua itu akan dilakukan secara bertahap.


"Kalau untuk ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, telah dilakukan pemberhentian sementara hingga menunggu hasil putusan inkra. Sekarang posisi-posisi itu masih dijabat oleh pelaksana harian, lanjut pelaksana tugas. Jika inkra dan bebas murni, ya bisa kembali bekerja," tutup Indey. (AM)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment