Refleksi 100 Hari Kerja Pj Bupati KKT, Ini Penjelasan Kepala Bappeda

By REDAKSI 25 Agu 2022, 03:52:36 WIB Daerah
Refleksi 100 Hari Kerja Pj Bupati KKT, Ini Penjelasan Kepala Bappeda

Saumlaki, malukuupdate.com - Terkait berbagai opini yang berkembang di tengah masyarakat Tanimbar tentang kinerja Pj Bupati yang sudah hampir memasuki 100 hari kerja namun dinilai belum nampak hasil implementasi tujuh program prioritas yang dijanjikan, akhirnya Kepala Bappeda KKT, Utha Kabalmay angkat bicara.

 

Kepada media ini Sabtu (20/8) Kepala Bappeda menjelaskan bahwa, Perlu dipahami, Penjabat Bupati bukanlah politisi yang dipilih dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) yang memiliki visi dan misi khusus guna memenuhi janji politiknya kepada rakyat yang telah memilihnya sebagai Kepala Daerah.

Baca Lainnya :


Menurutnya, Penjabat Bupati adalah birokrat murni yang memenuhi syarat dan diangkat oleh Menteri Dalam Negeri yang memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban sama dengan Bupati definitif selaku Kepala Daerah dengan 6 (enam) tugas utama.


Tugas utama itu adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. 


Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.


Meminta persetujuan Mendageri untuk melakukan pembahasan rancangan Perda, pembahasan rancangan perkada, dan menandatangani perda serta perkada insiasi baru, kecuali untuk pembahasan rancangan Perkada tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan. 


Melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.


Kemudian membuat kebijakan pemekaran daerah, d) membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Mendageri dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Memfasilitasi persiapan pelaksanaan  pemilihan umum tahun 2024 serta menjaga netralitas ASN, dan melaksanakan tugas selaku ketua Satgas penanganan Covid-19.


Enam tugas utama tersebut diatas kemudian oleh Penjabat Bupati KKT dijabarkan lebih lanjut kedalam tujuh Program Prioritas sebagai berikut: 1) Peningkatan kualitas pelayanan publik, 2) Pemberdayaan masyarakat dan desa, 3) Peningkatan kualitas kamtibmas, 4) Peningkatan pengelolaan dan pengawasan keuangan dan aset daerah, 5) Peningkatan kualitas SDM, 

6) Pengoptimalan pengelolaan dan pengawasan SDA. 


7) Pengoptimalan komunikasi, koordinasi maupun kolaborasi antar pemangku kepentingan." Ujar Utha Kablmay


Lebih lanjut Jelas Utha, Implementasi dari 7 program prioritas tersebut di atas sudah berjalan namun outputnya belum dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat karena beberapa hambatan teknis yang dihadapi antara lain.


1) Program prioritas  tersebut harus dimasukan/dianggarkan terlebih dahulu dalam Perubahan APBD Tahun 2022 yang dibahas dan disetujui bersama DPRD. 


2)  Berdasarkan hasil evaluasi semester I APBD KKT Tahun anggaran 2022 ditemui fakta bahwa APBD tahun anggaran 2022 mengalami defisit yang cukup besar sebagaimana yang telah disampaikan oleh pak Penjabat Bupati terkait analisis APBD KKT tahun 2022, sehingga dalam waktu dekat segera dilakukan perubahan terhadap APBD dimaksud. 


3) dalam pelaksanaan beberapa program prioritas membutuhkan regulasi berupa Perda maupun Perkada yang harus mendapat persetujuan secara tertulis dari Mendagri sehingga membutuhkan waktu yang cukup dalam implementasinya.


"Untuk itu kami meminta pengertian baik dari berbagai pihak  terhadap  kondisi yang dihadapi saat ini dan marilah berikan dukungan maksimal kepada Bapak Penjabat Bupati agar dapat menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kepentingan masyarakat Tanimbar yang lebih baik kedepan," tandas Kabalmay (AM)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment