- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Usai Dijemput Paksa, Walkot Ambon Resmi Kenakan Rompi Oranye KPK

MalukuUpdate.com,-Walikota Ambon, Richard Louhenapessy akhirnya resmi memakai rompi oranye usai ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Menurut Ketua KPK, Firli Baharui saat melakukan konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/05), sebelumnya KPK telah melayangkan surat panggilan kedua kepada tersangka RL namun lewat kuasa hukumnya menyurati ke kami tidak dapat menghadiri panggilan karena kondisi kesehatan.

Baca Lainnya :
- Bahas Kelangkaan BBM Di Kepulauan Aru, Komisi II Gelar RDP0
- Wagub Pimpin Upacara Ziarah Peringati Hardiknas di TMP Kapahaha0
- Pasangan Murad-Orno serius bangun Maluku melalui Pembangunan Jalan, Jembatan dan Talud 0
- Penjualan Kupon Putih Di Diobo Gunakan Printer Terkoneksi Bluetooth0
- Lantik D. Amarduan Jadi Kades Werain Bupati KKT Serahkan Sejumlah Bantuan0
Namun, lanjut Firli, berdasarkan laporan dari tim, RL sedang berada di Jakarta untuk melakukan pemeriksaan operasi kecil pada kakinya namun setelah itu terlihat sempat mengunjungi sebuah mall.
"Setelah tim mendapatkan informasi bahwa RL hanya melakukan operasi ringan pada kakinya, KPK kemudian berkonsultasi dengan tim dokter untuk menanyakan perihal kondisi kesehatan RL untuk dimintai ijin lakukan pemeriksaan dan diperbelohkan maka, tim segera melakukan gerak cepat menjemput paksa tersangka RL,," ungkap Firli.

Selain RL, KPK juga mengumumkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, dan penerimaan gratifikasi yaitu, Staf Tata Usaha Pimpinan di Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.
Firli juga mengungkapkan, penetapan ketiga tersangka sudah melalui berbagai proses penyelidikan dan pengungkapan fakta-fakta oleh tim penyidik KPK sehingga dari awal bulan April 2022 status pemeriksaan saksi telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“KPK telah bekerja secara profesional dalam rangka mengumpulkan informasi, keterangan, dan juga bukti permulaan yang cukup.Dan, saat ini kami dapat mengumumkan bahwa ketiga tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Olehnya, atas perbuatan yang dilakukan dam kasus tersebut maka, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Richard Louhenapessy dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, usai di tetapkan sebagai tersangka, Richard Louhenapessy bersama dua rekannya, maka ketiganya secara otomatis menjadi tahanan KPK.(**)











