Usai Dijemput Paksa, Walkot Ambon Resmi Kenakan Rompi Oranye KPK

By REDAKSI 14 Mei 2022, 06:27:20 WIB Daerah
Usai Dijemput Paksa, Walkot Ambon Resmi Kenakan Rompi Oranye KPK

MalukuUpdate.com,-Walikota Ambon, Richard Louhenapessy akhirnya resmi memakai rompi oranye usai ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Menurut Ketua KPK, Firli Baharui saat melakukan konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/05), sebelumnya KPK telah melayangkan surat panggilan kedua kepada tersangka RL namun lewat kuasa hukumnya menyurati ke kami tidak dapat menghadiri panggilan karena kondisi kesehatan.


Baca Lainnya :

Namun, lanjut Firli, berdasarkan laporan  dari tim, RL sedang berada di Jakarta untuk melakukan pemeriksaan operasi kecil pada kakinya namun setelah itu terlihat sempat mengunjungi sebuah mall.

"Setelah tim mendapatkan informasi bahwa RL hanya melakukan operasi ringan pada kakinya, KPK kemudian berkonsultasi dengan tim dokter untuk menanyakan perihal kondisi kesehatan RL untuk dimintai ijin lakukan pemeriksaan dan diperbelohkan maka, tim segera melakukan gerak cepat menjemput paksa tersangka RL,," ungkap Firli.


Selain RL, KPK juga mengumumkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, dan penerimaan gratifikasi yaitu, Staf Tata Usaha Pimpinan di Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

Firli juga mengungkapkan, penetapan ketiga tersangka sudah melalui berbagai proses penyelidikan dan pengungkapan fakta-fakta oleh tim penyidik KPK sehingga dari awal bulan April 2022 status pemeriksaan saksi telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

“KPK telah bekerja secara profesional dalam rangka mengumpulkan informasi, keterangan, dan juga bukti permulaan yang cukup.Dan, saat ini kami dapat mengumumkan bahwa ketiga tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya. 

Olehnya, atas perbuatan yang dilakukan dam kasus tersebut maka, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Sedangkan tersangka Richard Louhenapessy dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, usai di tetapkan sebagai tersangka, Richard Louhenapessy bersama dua rekannya, maka ketiganya secara otomatis menjadi tahanan KPK.(**)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment