- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Tim JPU Kejari Kepulauan Tanimbar Limpah Empat Berkasa Korupsi

Saumlaki,malukuupdate.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar yang dikoordinir oleh Bambang Irawan, S.H selaku Ketua Tim JPU, telah melimpahkan 4 Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon, pada hari ini Selasa, 13 Desember 2022.
Pelimpahan berkas perkara tersebut diantaranya Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara pada Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas Pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 dilimpah dalam dua berkas dan dua Terdakwa.
Baca Lainnya :
- Pemda Maluku Apresiasi Proyek Perubahan \"SEPAKAT\" di DPRD Maluku0
- DKP Maluku Bantah Ekspor Ikan Tuna Ditolak Pasar Internasional0
- Wagub Orno Resmikan Gedung Serbaguna & Kantor Jemaat GPM Ariate0
- Saimima Launching 13 Proper Peserta Pelatihan PKN II0
- Gubernur Murad Pimpin Upacara Peringatan HUT PGRI & HGN0
Mereka adalah saudara EAO (Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020) dan saudara DB sebagai Bendahara Pengeluaran pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020).
Kerugian negara dalam perkara ini sejumlah Rp. 371.503.200 (tiga ratus tujuh puluh satu juta lima ratus tiga ribu dua ratus rupiah).
Kemudian berkas perkara dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara pada Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Desa (SIM D) di Desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2021 juga dilimpah dalam dua berkas dan dua yakni Terdakwa SS dan NA, dengan kerugian negara sejumlah Rp. 310.264.909 (tiga ratus sepuluh juta dua ratus enam puluh empat ribu dua ratus rupiah).
Atas perbuatan para terdakwa dijerat dengan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)











