Tim JPU Kejari Kepulauan Tanimbar Limpah Empat Berkasa Korupsi

By REDAKSI 13 Des 2022, 21:28:45 WIB Daerah
Tim JPU Kejari Kepulauan Tanimbar Limpah Empat Berkasa Korupsi

Saumlaki,malukuupdate.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar yang dikoordinir oleh Bambang Irawan, S.H selaku Ketua Tim JPU, telah melimpahkan 4 Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon, pada hari ini Selasa, 13 Desember 2022.


Pelimpahan berkas perkara tersebut diantaranya Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara pada Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas Pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 dilimpah dalam dua berkas dan dua Terdakwa.

Baca Lainnya :


Mereka adalah saudara EAO (Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020) dan saudara DB sebagai Bendahara Pengeluaran pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020).


Kerugian negara dalam perkara ini sejumlah Rp. 371.503.200 (tiga ratus tujuh puluh satu juta lima ratus tiga ribu dua ratus rupiah).


Kemudian berkas perkara dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara pada Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Desa (SIM D) di Desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2021 juga dilimpah dalam dua berkas dan dua yakni Terdakwa SS dan NA, dengan kerugian negara sejumlah Rp. 310.264.909 (tiga ratus sepuluh juta dua ratus enam puluh empat ribu dua ratus rupiah).


Atas perbuatan para terdakwa dijerat dengan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment