- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
- Sekretaris DPRD Maluku Resmi Dikukuhkan Jabat Wakil Ketua I ASDEPSI
Terkait Sasi Sengketa Pejabat Langgiar Haar
Bupati Malra Diminta Turun Tangan Lakukan Pencabut Sasi

Malra,malukuupdate.com - Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Drs. Hi. Muhammad Thaher Hanubun diminta agar segera mengambil langkah kebijakan dalam menyelesaikan persoalan kedudukan Pejabat Kepala Ohoi Langgiar Haar dengan mencabut tanda larangan adat Kei berupa hawear/sasi ditanam pada sejumlah tempat di wilayah tersebut.
Pasalnya, pasca Hanubun melantik M. Noho Jabkenyanan pada tanggal 23 Maret 2021 lalu menuai pro-kontra antar sekelompok warga masyarakat di Ohoi/Kampung tersebut dengan memasang tanda larangan sasi (Hawear) sebagai penolakan atas pelantikan itu.
Salah satu Tokoh Adat Desa/Ohoi Langgiar Haar, Hasan Leisyanan mengatakan pemasangan Hawear yang dilakukan bertujuan untuk mengembalikan hak kepemilikan Kepala Ohoi kepada Marga Sirsoban.
Baca Lainnya :
- Wali Kota Tual Mengutuk Keras Aksi Pengeboman Gereja 0
- Jadi Korban Ledakan Bom Katedral Makassar, Hanubun Kunjungi Warganya0
- Pemda KKT Hadiri Rakor Pembahasan Pembagian PI 10 Persen Blok Masela3
- FPLRM Dukung Kedatangan Presiden Joko Widodo di Maluku0
- Kejari Tual Dicky Berkomitmen Lawan Korupsi0
Walaupun berasal dari Marga Leisyanan, akan tetapi ia turut memberikan dukung penuh bagi Marga Sirsoban, karena hak kepemilikan Kepala Desa yang sebenarnya ada pada Marga Sirsoban.
"Hawear yang kami dipasang tidak akan dicabut, sampai Bupati Malra turun langsung ke Ohoi dan mencabut surat keputusan pelantikan Kepala Ohoi Langgiar Haar." tegas Hasan saat dikonfirmasi Media ini Selasa, 6/4/2021.
Kata Leisyanan, Sasi yang dipasang/ditancapkan itu akan berdiri tegak hingga orang nomor satu Maluku Tenggara turun dan mencabut surat keputusan dimaksud sebab tidak sesuai dengan hukum adat yang berlaku di wilayah Kepulauan Kei.
Sementara itu calon tunggal Kepala Ohoi Langgiar Haar, Ahmad Sirsoban mengakui pemasangan sasi yang dilakukan beberapah Marga di kampung tersebut sebagai bentuk kekecewaan atas pelantikan Kepala Ohoi Langgiar Haar oleh Bupati Maluku Tenggara.
"Pemasangan sasi ini dilakukan oleh keluarga besar Sirsoban, Leisyanan, Yanwarin dan Yanyanan terkait pelantikan Kepala Ohoi Langgiar Haar tertanggal 23 Maret 2021 dan Kami dari Marga Sirsoban sebagai garis lurus Kepala Ohoi sudah bertemu Bapak Bupati Malra, namun sangat disayangkan karna usulan kami hingga kini belum direspon," ujar Ahmad.
Pada akhirnya lanjut Sirsoban, pasca pelantikan tersebut keluarga besarnya kemudian mengadakan musyarah dan mengambil kesepakatan untuk memasang Sasi (hawear) pada empat titik di Ohoi Langgiar Haar, yakni pada SD Inpres Langgiar Haar, Pustu dan dua titik lainnya tepat pada pintu masuk Desa/Ohoi dimaksud.
"Kedudukan di Ohoi Langgiar Haar sudah diletakan oleh leluhur kami Hi. Jusuf, sehingga Jabkenyanan tidak memiliki hak Orang Kay di sana,“ bebernya.
Menurut Sirsoban, tujuan pemasangan sasi tersebut, agar Bupati Maluku Tenggara segera meninjau kembali surat keputusan pelantikan Kepala Desa/Ohoi setempat.
"Olehnya itu, kami minta agar bapak Bupati dapat menyisikan waktu untuk turun dan cabut sasi di Ohoi Langgiar Haar. Namun apabila tidak diindahkan maka sasi akan tetap kami pasang beediri tegak seperti saat ini.“ tutupnya. (*)











