- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Temui Kepala Kejaksaan Negeri MTB

Warga Arui Adukan Dugaan Korupsi Dana Covid-19, BLT, DD-ADD
Saumlaki,malukuupdate.com - Puluhan warga Desa Arui Bab di Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara beramai-ramai mendatangi gedung kantor Kejaksaan Negeri MTB, Senin (17/1).
Baca Lainnya :
- Delapan Orang Selamat Dalam Kecelakaan KM Tiga Bersaudara0
- Polsek Nusaniwe Lakukan Giat Temu Warga0
- Datangi DPRD Maluku Bongkar Korupsi Puluhan Miliar Rupiah0
- 15 Desa Di Aru Miliki Kades Definitif0
- Jalin Sinergitas TNI-Polri0
Tujuannya adalah melaporkan masalah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum kepala desanya bersama perangkat desa terhadap dana Covid-19, dana bantuan langsung tunai (BLT), ADD, bantuan rumah aladin, serta beberapa permasalahan lainnya.
Perwakilan warga yang diterima langsung oleh Kepala Kejari MTB Gunawan Sumarsono, bersama para Kasienya tersebut.
Aduan tersebut diantaranya berupa pemotongan dana BLT secara sepihak oleh pemerintah desa tanpa alasan jelas, pergantian nama penerima bantuan secara sepihak dan diahlikan kepada istri atau suami dari perangkat desa tersebut.
"Dana Rp800 ribu yang kita harus terima, dipotong Rp400 ribu. Belum lagi Rp1.800.000, kita terima diawal, tapi berikutnya nama kita diganti. Begitu juga dengan bantuan rumah aladin. Kades terima bantuan rumah, padahal awalnya milik warga tapi dikasih ke kades," curhat warga di ruang rapat utama kantor kejari.
Menanggapi aduan tersebut, Kajari Gunawan, menjelaskan kalau setiap laporan yang masuk ke pihaknya tidak serta merta langsung diproses. Apalagi menyangkut masalah desa. Laporan tersebut akan dikoordinasokan dengan Inspektorat Daerah. Kemudian pihak inspektorat akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
"Jika Inspektorat ketemu ada masalah, barulah dari mereka serahkan ke kejaksaan," ujarnya menjelaskan dan berjanji pihaknya akan mendorong laporan tersebut untuk dikoordinasikan dengan inspektorat.
Masih melanjutkan, laporan yang baru diadukan ini, ketentuannya dikoordinasikan dengan inspektorat supaya kebutuhan masyarakat desa terpenuhi terlebih dulu. Akan tetapi ketika masalah ini disampaikan ke inspektorat, kejaksaan akan terus memantau perkembangannya.
"Masukan laporan tertulisnya, kita akan pelajari," tandasnya. (Am)











