- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Satu Lagi Dosa \"Petrus Fatlolon\" Terungkap Di DPRD KKT

Arahkan Dana Penyertaan Modal Rp1 M Kepada PT. Tanimbar Energi
Baca Lainnya :
- Seorang Bocah Tertimbun Longsor Di IAIN Ambon Lebih dari 700 rumah warga terendam banjir0
- Gelar Bimtek Pengembangan WUBIKM0
- Tinjau Lokasi Bencana Longsor, Pemkab SBB Salurkan Bantuan0
- Laporkan Pemerkosa Anaknya Ke Polisi, Sang Bapak Juga Jadi Tersangka0
- Bripka Eliseus Eduas, Sosok Polisi Yang Murah Hati Berbagi Berkat0
Saumlaki.malukuupdate.com -
Nampaknya Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang baru ditinggalkan satu bulan 17 hari oleh mantan Bupati Petrus Fatlolon, yang ansihnya adalah kader Partai Nasdem (Sekretaris DPW) penuh dengan berbagai masalah yang harus dibereskan oleh penggantinya yakni Penjabat Bupati Daniel E Indey.
Salah satu masalah dari berbagai macam persoalan yakni menyangkut dana penyertaan modal kepada ketiga perusahaan plat merah milik pemda yakni PDAM, PT. Kalwedo Kidabela, dan PT Tanimbar Energi.
Dimana penambahan penyertaan modal Pemda kepada BUMD-nya bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta pertumbuhan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Duan Lolat ini untuk dua BUMD yakni PDAM dan PT Kidabela Kalwedo harus dikebiri atau dihilangkan dari total dana penyertaan modal tahun 2022 senilai Rp1 milyar untuk dibagi pada tiga BUMD.
Masing-masing mendapatkan Rp333 juta lebih namun ternyata hanya "dilahap" oleh PT. Tanimbar Energi saja, yang direktur utamanya adalah juga telah dilantik dan tercatat secara sah sebagai salah satu wakil ketua bidang pemenangan pemilu DPD Nasdem KKT atas nama Yohana Lololuan.
Fakta-fakta ini terungkap dalam rapat bersama komisi C DPRD setempat dimana diungkapkan Koordinator Komisi C Ricky Jauwerisa.
Awalnya pihak komisi tidak mengetahui tentang kongkalikong antara penguasa saat itu dengan badan keuangan serta pimpinan BUMD.
Namun saat komisi mempertanyakan tentang kinerja PDAM, barulah dibeberkan Dirut PDAM Rony The, yang secara resmi telah mengajukan surat pengunduran dirinya tersebut, bahwa persoalan yang melilit perusahaannya itu, lantaran salah satu penyebabnya adalah ketiadaan penyertaan modal oleh pemda.
"Dari pengakuan Dirut PDAM itulah, kita undang kaban keuangan barulah hal ini terungkap," ujarnya.
Menurut Ricky, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jonas Batlayeri, mengakui bahwa anggaran senilai Rp1 milyar yang harusnya dibagi rata kepada ketiga BUMD tersebut, semunya diberikan kepada PT. Tanimbar Energi atas "arahan" mantan bupati (Petrus Fatlolon).
Alasan yang diberikan Sang Mantan penguasa itu bahwa kedua perusahaan plat merah lainnya (Kalwedo dan PDAM) merupakan perusahaan yang produktif.
"Jadi istilahnya, ya ditanggukan bantuan modalnya. Lagi-lagi arahan. Kalau masih ingat tentang ruang kebijakan, ya keduanya mirip dan sama," katanya.
Parahnya lagi, dana penyertaan modal yang merupakan pengalihan kepemilikan kekayaan daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal atau saham daerah yang bertujuan meningkatkan PAD serta meningkatkan kesejateraan masyarakat Tanimbar, ternyata digunakan hanya untuk membayar gaji para dewan direksi maupun direktur serta para karyawannya.
Lebih serahkannya lagi, mereka-mereka ini sudah terlibat secara sah didalam partai politik.
"Berdasarkan pasal 21 PP 54 tentang BUMD dilarang menggunakan dana penyertaan modal untuk membayar gaji pegawai. Ini ada indikasi korupsinya di tubuh BUMD PT. Tanimbar Energi," tandas Ricky.
Dirinya menjelaskan lebih jauh, pada PP 55 Pasal mengisyaratkan bagi pimpinan baik itu direksi dan jajarannya yang telah bergabung dalam parpol untuk segera mengundurkan diri dari partai politik atau mau menetap pada dewan Direksi BUMD.
Pasalnya para pegawai yang bergabung dalam partai politik dan telah di SK-kan oleh parpol masih menerima gaji. Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua Komisi C DPRD Nikson Lartutul, dalam paripurna DPRD bersama TAPD Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Selasa (28/6) di ruang rapat Kantor DPRD sementara Kewarbotan.
Dalam paripurna yang dihadiri oleh Penjabat Bupati Daniel E Indey, salah satunya merekomendasikan penutupan BUMD PT. Tanimbar Energi dan dua anak perusahaannya yakni PT. Tanimbar Energi Mandiri dan PT. Tanimbar Energi Abadi, yang tak jelas progres kerjanya apa saja dalam menyongsong pengoperasian gas alam abadi Blok Masela. (Tim)











