- Teguhkan Komitmen, Seluruh Pegawai Rutan Ambon Tandatangani Ikrar ZERO HALINAR
- Wakili DPRD Se-Indonesia, Ketua DPRD Maluku Beri Sambutan Dalam Acara Ramah Tamah Retret di Magelang
- Berbagi Kasih, Rutan Ambon Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
- Gelar Razia di Rutan Ambon, Plt Karutan : Hasilnya Seluruh Tahanan Nihil dari Narkoba dan HP
- Jaga Stabilitas Kamtib di Rutan, Plt Karutan Ambon Tingkatkan Pengawasan Wartelus
- Majelis Taklim AL Musyawarah Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Bagi - Bagi Takjil ke Masyarakat
- Farhatun Samal Resmi Jabat Sekwan Defenitif DPRD Maluku
- Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Waisarissa Gelar Kegiatan Panen Daya Jagung di Des
- Fraksi PAN Amanat Persatuan Minta Pinjaman Daerah Harus Adil dan Merata
- Irawadi Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku
Proyek Jalan Rombatu-Manusa Rp31 Milyar diduga Mangkrak

Kajati Maluku Tandatangani Surat Penyelidikan
Ambon,malukuupdate.com - Keluhan panjang warga Rombatu dan Manusa, Kecamatan Inamosul di Kabupaten Seram Bagian Barat akhirnya mulai terobati dengan adanya langkah hukum yang diambil Kejaksaan Tinggi Maluku.
Baca Lainnya :
- Kapolres Jelaskan Pemeriksaan Saksi Ahli Kasus Rp9,3 Milyar0
- Perjuangan Tiga Tahun Tidak Dapatkan Uang Matrial 0
- Kapolsek Nusaniwe Bahas Kamtibmas Jelang Akhir Tahun0
- Selain Divaksin, Warga Adaut Terima Dana Kemiskinan Ekstrim0
- Tidak Terjadi Kerusakan, Gempa Tektonik Kembali Guncang MBD0
Pasalnya, kerinduan warga untuk mendapatkan akses jalan yang permanen dan mulai dikerjakan sejak tahun 2018 lalu senilai Rp31 miliar hingga saat ini tidak pernah rampung dikerjakan oleh pihak PT. Bias Sinar Abadi selaku kontraktor.
Aksi demo dari sejumlah komponen pemuda sejak tahun 2021 kemarin pun dilakukan baik di Kantor Kejati Maluku maupun di Kabupaten SBB.
Sehingga Kajati Maluku, DR. Undang Mugapol, SH, MH mulai memerintahkan anak buahnya turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan awal terkait laporan dan pengaduan masyarakat kepada aparat kejaksaan.
"Saya telaha menandatangani surat perintah penyelidikan dan nantinya bila alat buktinya kuat maka perkaranya akan ditingkatkan ke penyidikan, apalagi dananya sudah dicairkan seluruhnya," kata Kajati Maluku, Undang Mugapol kepada wartawan di Ambon, Rabu.
Setiap pengaduan yang data dan faktanya dianggap belum akurat maka Kajati Maluku hanya mengeluarkan surat perintah tugas untuk bekal petugas ke lapangan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.
Tujuannya adalah jaksa menaritahu apa saja alasannya sehingga proyek ini tidak rampung sehingga diselidiki apakah ada penyimpangan baru ditingkatkan ke penyelidikan.
Petugas yang turun tidak boleh meminta keterangan dan interogasi karena hanya sebatas wawancara atau ngobrol dan hasilnya dilaporkan kepada Asintel atau pun Kajati. (*)











