Polres MTB Di Desak Usut Kasus Pasar Desa Rumasalut Miliaran Yang Mubasir, Dan Rusak Parah

By Redaksi 08 Jun 2020, 13:40:09 WIB Hukum
Polres MTB Di Desak Usut Kasus Pasar Desa Rumasalut Miliaran Yang Mubasir, Dan Rusak Parah

Saumlaki MA.COM - Pembangunan pasar rakyat di Desa Rumasalut, kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun 2018 bersumer DAK dengan anggaran sebesar Rp1,5 miliar dinilai mubasir, karena sejak rampung belum difungsikan dan saat ini kondisinya mengalami kerusakan parah.

 

Kepala Desa Rumasalut, Simri Besitimur yang dikonfirmasi media ini, pekan lalu, membenarkan kondisi pasarnya mengalami kerusakan cukup parah, terutama pada bagian meja-meja jualan yang terbuat dari beton, sudah rusak dan tidak bisa digunakan.

Baca Lainnya :

 

"Meja-meja jualan dari beton sudah rusak dan jatuh ke tanah. Pintu-pintu kios maupun wc dan kamar mandi juga semuanya sudah rusak dan tidak bisa digunakan," katanya melalui telepon seluler.

 

Dia mengaku tidak tahu persis tentang pekerjaan pembangunan gedung pasar rakyat yang rampung tahun 2019 tersebut, karena dikerjakan di masa pemerintahan desa dijabat kades Uria Resimanuk

 

"Beta dilantik jadi Kades pada 4 Januari 2019 dan pasar yang terletak di samping kantor desa itu sudah rampung dan sampai sekarang tidak pernah difungsikan," katanya.

 

Pasar tersebut dibangun diatas tanah milik kecamatan dan terletak bersebelahan dengan kantor desa Rumasalut, di mana saat itu Camat dijabat oleh Charles Utuwali, ST.

 

Menurut keterangan sejumlah pegawai kantor Desa, pekerjaan bangunan pasar tersebut ditangani oleh kontraktor luar daerah dan pekerjanya juga dari luar daerah, dan belum dilakukan serahterima dari pihak kecamatan kepada desa.

 

"Hanya ada beberapa warga desa yang dipekerjakan sebagai pelayan untuk campur semen dan angkut material," ujar Kades.

 

Kades juga mengaku tim Inspektorat pemkab KKT pernah turun untuk meninjau dan melihat kondisi bangunannya, tetapi sampai saat ini tidak ada tidaklanjutnya.

 

Sedangkan Stan Lelyaman yang saat itu menjadi pengawas lapangan, saat dikonfirmasi, mengaku bangunan pasar tersebut dikerjakan CV. Media Grup yang merupakan kontraktor asal Ambon dengan Direkturnya Semmy Toding.

 

Dia membenarkan proyek pasar tersebut menggunakan DAK tahun 2018 sebesar Rp1,5 miliar dan satu paket dengan pasar di Desa Tutukembung.

 

"Pekerjaannya sudah rampung dan angarannya sudah dicairkan 100 persen. Semua pekerjaan sesuai dengan perencanaan, termasuk material yang digunakan. Sebagai anak daerah beta tidak ingin menyusahkan warga beta sendiri," katanya.

 

Ditanya tentang kondisi bangunan terutama meja-meja jualan yang rusak dan jatuh ke lantai, maupun pintu kamar mandi/wc serta kios rusak dan tidak bisa digunakan, dia mengaku tidak tahu-menahu, karena pekerjaan sudah lama selesai dan sudah diserahkan ke Dinas Koperasi yang saat itu Kadisnya di jabat oleh ibu Etty Werembinan.

 

"Setahu beta tidak mungkin meja-meja jualan dari beton itu bisa roboh dan jatuh karena campurannya kuat dan sesuai. Bisa saja sengaja dirusakkan oleh orang," katanya.

 

Dia mengaku, saat pekerjaan berjalan tahap pertama, tukangnya didatangkan dari Desa Atubul, kepala tukangnya dari Desa Yaru, sedangkan saat pengecoran mengunakan warga Sera sendiri, hingga rampung Januari 2019.

 

Laporan Polisi

Sedangkan Kontraktor pelaksana Semmy Toding yang dihubungi secara terpisah, tidak bersedia memberikan keterangan lebih jauh karena beralasan masalah pembangunan gedung pasar tersebut sedang ditangani oleh Polres Maluku Tenggara Barat (MTB).

 

"Saya baru dapat info dari pak Stan minggu lalu bahwa sudah ada yang melaporkan pekerjaan pasar tersebut ke Polres MTB. Jadi katong sudah berikan keterangan ke Polres," ujarnya.

 

Ditanya tentang kondisi bangunan yang rusak, Semmy Toding, tidak bersedia menjelaskannya lebih jauh dan menyarankan media ini untuk mengecek laporannya ke Polres MTB.

 

"Jadi silahkan bapak cek ke Polres MTB saja. Katong seng bisa bicara, jang sampe salah kasih keterangan. Pihak Dinas dan Desa juga sudah dipanggil di Polres," ujar Semmy.

 

Toding menambahkan, dalam masa kontrak ada waktu pemeliharaan dan hal itu sudah dilakukan pihaknya dan waktunya sudah selesai, sehingga sudah dilakukan serahterima pekerjaan dengan pemilik pekerjaan dalam hal ini Dinas Koperasi. "Jadi kalau ada kerusakan bukan lagi tanggung jawab kontraktor, jadi silahkan cek ke dinas saja," ujar Semmy Toding. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment